SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan skema bantuan sewa rumah bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung. Bantuan sebesar Rp500.000 per bulan disiapkan agar warga tidak lagi bertahan di tenda pengungsian, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, mengatakan bantuan sewa rumah tersebut merupakan bagian dari langkah penanganan darurat yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pak Bupati sudah menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 4 Maret sampai 10 Maret 2026 selama tujuh hari. Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan kepada warga terdampak agar dapat menyewa rumah, sehingga nanti mereka tidak lagi berada di tenda pengungsian,” ujar Syarifudin kepada sukabumiupdate.com usai kegiatan sosialisasi, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama enam bulan untuk setiap bangunan rumah yang terdampak bencana.
“Pak Bupati memerintahkan agar warga terdampak dapat menempati tempat tinggal yang lebih layak dengan sistem sewa atau kontrak. Bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama enam bulan untuk setiap bangunan rumah yang terdampak,” jelasnya.
Menurutnya, bantuan tersebut dihitung berdasarkan jumlah bangunan rumah yang terdampak, bukan jumlah kepala keluarga (KK).
“Dari laporan awal terdapat 101 rumah dengan 112 KK. Namun setelah diperbarui, ada tiga data yang dobel sehingga totalnya menjadi 98 rumah. Sesuai aturan dari BPBD, bantuan sewa rumah ini dihitung per bangunan,” katanya.
Syarifudin menambahkan, warga diberi kebebasan untuk mencari rumah kontrakan secara mandiri. Pemerintah tidak menyediakan langsung tempat tinggal, melainkan menyalurkan bantuan dalam bentuk uang yang akan ditransfer melalui rekening penerima.
“Mulai hari ini warga dipersilakan mencari rumah yang bisa disewa. Bantuan akan diberikan melalui transfer rekening. Satgas tanggap darurat dari BPBD akan bekerja sama dengan Bank BJB untuk membuatkan rekening bagi para penerima,” ujarnya.
Ia berharap dalam kurun waktu enam bulan tersebut proses relokasi bagi warga terdampak sudah dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Pastikan Belum Ada Opsi Kenaikan BBM Subsidi
Pemkab Sukabumi sendiri telah mengusulkan lokasi relokasi yang masih berada di sekitar permukiman lama warga, yakni di kawasan Cikembang, Desa Sukamanah, tepatnya di area lapang desa yang berada di depan perkebunan.
“Kami mengusulkan lokasi di Cikembang, Sukamanah. Warga juga banyak yang menginginkan tempat yang tidak jauh dari rumah lama karena berkaitan dengan mata pencaharian dan aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.
Apabila proses administrasi lahan dari pihak perkebunan telah diselesaikan dan statusnya dinyatakan clear and clean, pemerintah daerah berencana langsung membangun hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak.
“Kalau lahannya sudah jelas dan SPH-nya selesai, arahnya nanti bukan lagi hunian sementara, tetapi langsung hunian tetap untuk masyarakat,” pungkasnya.





