Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polri Tak Akan Beri Izin Pesta Kembang Api

Sukabumiupdate.com
Jumat 26 Des 2025, 12:03 WIB
Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polri Tak Akan Beri Izin Pesta Kembang Api

Ilustrasi pesta kembang api (Sumber: edit by copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Polri memastikan tidak akan ada izin resmi untuk pesta kembang api dalam perayaan malam tahun 2026, pada Rabu 31 Desember 2025. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal perayaan malam puncak pergantian Tahun Baru 2026.

"Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Langkah itu diambil karena Indonesia masih dalam suasana kedukaan akibat bencana alam di sejumlah wilayah. Khususnya banjir dan longsor yang sporadis melanda tiga provinsi di Sumatera pada akhir November 2025. Kapolri menyerahkan teknis terkait razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah.

Baca Juga: UMP Naik Jadi Rp2,3 Juta, Berikut Daftar Lengkap UMK-UMSK Jabar 2026 yang Diteken KDM

"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera," bebernya.

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana alam.

Pemda Juga Melarang Pesta Kembang Api

Sejumlah pemerintah daerah diketahui juga mengeluarkan kebijakan pelarangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025 menuju 2026. Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.

Baca Juga: Natal 2025: Remisi Khusus untuk 16 Ribu Warga Binaan, 174 Narapidana Langsung Bebas

Pemerintah Kabupaten Tangerang Banten juga melakukan yang sama. Melarang masyarakat di daerah itu menggelar pesta kembang api hingga konvoi saat merayakan pergantian tahun. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025 tentang Himbauan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemerintah Kota Denpasar Bali juga meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk fokus pemerintah daerah dalam penanganan serta pemulihan dampak bencana banjir besar yang melanda Denpasar pada 10 September lalu.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini