SUKABUMIUPDATE.com - 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus natal (RK) tahun 2025. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berikan RK Natal kepada 15.927 Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Dari 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan kebijakan Remisi dan PMP merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam rilis resmi Dirjen Pemasyarakatan, Kamis 25 Desember 2025.
Baca Juga: Persib Bandung vs PSM Makassar: Kans Maung Bandung Menuju Puncak Klasemen Terbuka!
Ia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan non diskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Sesuai dengan tema Natal 2025 "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga", Menteri Agus juga berpesan agar Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri. "Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," pesannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
Baca Juga: Anti Gabut! 7 Kegiatan Healing di Rumah Saat Libur Panjang
“Seluruh penerima Remisi dan PMP Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). Efisiensi ini bukan hanya soal penghematan anggaran negara, tetapi merupakan instrumen penting untuk melindungi hak, mendukung pembinaan berbasis nilai keagamaan, mempercepat reintegrasi sosial, dan menjamin masa depan Warga Binaan yang lebih baik.






