SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan, mulai dari hari Selasa (9/12/2025).
Pemberhentian diputuskan karena Mirwan berangkat umroh ditengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayahnya beberapa waktu lalu.
Tito mengatakan bahwa pemberhentian ini dilakukan berdasarkan pasal 76 ayat 1 huruf I UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pemberhentian sementara tiga bulan kepada Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh, setelah kita lakukan pemeriksaan oleh Tim Irjen (Kemendagri),” ujar Tito dikutip dari Suara.com pada Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Hutan Lindung di Sukabumi Tersisa 12,72 Persen: Ancaman Bencana Di Titik Paling Rapuh
Pada kesempatan itu, Tito juga menjelaskan dengan terjadinya pemberhentian sementara bagi Mirwan, maka ke depan, tanggungjawab tugas akan diemban oleh Plt Bupati Aceh Selatan.
Sementara itu Mirwan MS sempat mengatakan permohonan maafnya kepada Presiden RI, Mendagri, Gubernur Aceh hingga masyarakat Indonesia atas kepergiannya ke Tanah Suci di tengah bencana yang melanda.
“Saya dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan dan kekecewaan banyak pihak, terutama Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, Mendagri, Tito Karnavian, Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf, dan juga seluruh lapisan masyarakat Indonesia, Masyarakat Aceh dan Masyarakat Aceh Selatan,” ujarnya.
Sumber: Suara.com





