Rekaman Asusila Anak dan Ancaman Samurai: Cara Sadis Ayah Tiri di Sukabumi Minta Uang ke Istri di Luar Negeri

Sukabumiupdate.com
Jumat 28 Nov 2025, 14:02 WIB
Rekaman Asusila Anak dan Ancaman Samurai: Cara Sadis Ayah Tiri di Sukabumi Minta Uang ke Istri di Luar Negeri

Pelaku DIA, cabuli dan ancam anak tiri demi uang dari istrinya di luar negeri (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi keji pria berinial DIA alias MD (44 tahun) di Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dilatari motif ekonomi. Dia menggunakan rekaman video berisi tindak asusila kepada anak tirinya yang masih berusia 10 tahun untuk meminta kiriman uang dari sang istri yang bekerja di luar negeri. Tak cukup disana beredar juga video aksi ancam anak dengan samurai yang diduga berhubungan dengan kasus ini.

DIA diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pada Minggu petang 23 November 2025 sekitar pukul 17:00 WIB di Cisaat. Pelaku ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan tindakan keji tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis 27 November 2025. mengungkapkan dari pemeriksaan sementara, video tersebut sengaja direkam pelaku untuk dikirimkan kepada ibu korban yang saat ini sedang bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Oxford Akhirnya Akui Kontribusi Peneliti Indonesia dalam Penemuan Bunga Rafflesia di Sumatera

“Rekaman videonya asusila itu dikirimkan ke ibu korban yang tengah bekerja di Arab Saudi, dengan maksud agar istrinya memberikan (mengirimkan) uang,” ucap Kapolres AKBP Rita Suwadi. Ia menambahkan jika kasus ini juga diduga berkaitan dengan video ancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai yang juga sempat viral di media sosial.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik (pemeriksaan sementara) perbuatan cabul tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 15.06 WIB di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, sebilah senjata tajam jenis katana sepanjang satu meter, serta satu potong baju warna hijau.

Penyidik akan menggunakan sejumlah aturan hukum untuk menjerat pelaku. Terduga pelaku terancam pasal 76C juncto pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 tahun 2014, serta pasal 14 UU TPKS nomor 12 tahun 2022.

Baca Juga: Sisi Gelap Nyambungan Tradisi Sunda Seolah Harus Mulang Tarima

“Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan hingga 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar, dengan tambahan sepertiga hukuman apabila terbukti dilakukan oleh orang tua,” pungkas AKBP Rita Suwandi.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini