SUKABUMIUPDATE.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melakukan perombakan besar-besaran pada sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan. Sistem berjenjang yang berlaku saat ini dinilai terlalu berbelit dan berisiko menghambat penanganan pasien kritis, sehingga berpotensi mengorbankan nyawa.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (13/11/2025), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem rujukan saat ini membuang waktu berharga pasien, terutama dalam kasus gawat darurat.
“Kalau orang kena serangan jantung dan harus bedah jantung terbuka, dari Puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, lalu ke tipe B, baru ke tipe A. Padahal yang bisa tangani itu cuma tipe A,” kata Budi.
Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pola rujukan berjenjang tidak hanya memperlambat penanganan, tetapi juga memboroskan anggaran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah akan mengubah mekanisme rujukan menjadi berbasis kompetensi rumah sakit.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya lebih cepat dan hemat. Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang. Enggak usah dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia,” ujarnya.
Baca Juga: Pasien Bisa Langsung ke Rumah Sakit, Kemenkes Perbaiki Sistem Rujukan Berjenjang BPJS
Melalui sistem baru ini, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan spesifik untuk menangani penyakitnya, tanpa harus melewati tahapan berdasarkan tipe rumah sakit (A, B, C, D).
“Harusnya BPJS enggak usah keluar uang tiga kali. Sekali aja langsung ke rumah sakit yang bisa tangani kasusnya,” tegas Budi.
Perubahan sistem ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan, mengurangi antrean, dan menekan pemborosan anggaran JKN. Menkes menilai kebijakan ini lebih manusiawi karena pasien tidak perlu bolak-balik mencari surat rujukan.
“Lebih baik pasien langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai hasil pemeriksaan awalnya. Enggak usah berputar-putar dulu,” terangnya.
Budi memberikan gambaran penerapan sistem baru tersebut. Pasien dari Puskesmas yang membutuhkan penanganan spesifik dapat langsung menuju rumah sakit yang sesuai.
Baca Juga: Polisi Perketat Perlindungan Keluarga Balita Korban Pencabulan di Kadudampit Sukabumi
“Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di Puskesmas, oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya, itu nggak usah harus ke tipe D dulu. Oh dicek tipe D nggak bisa pasang ring, naikin tipe C nggak bisa pasang ring langsung ke tipe B, dia akan langsung masuk ke tipe B,” jelasnya.
Menkes berharap reformasi ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga mengurangi beban rumah sakit kecil.
“Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya. Anyway dia akan masuk ke tipe B kan? Justru akan mengurangi antrean pasien di tipe D dan tipe C, karena nggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit,” ujarnya.
Regulasi Sedang Disusun
Terkait implementasinya, Budi menyebut regulasi perubahan sistem rujukan sedang dalam tahap penyusunan dan akan diintegrasikan dengan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru.
“Nah itu Permenkesnya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, abis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” ujarnya usai rapat dengan DPR.
Ia menambahkan, “Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket dan konsep rujukan ini, dan (rencana penerapan) KRIS (kelas rawat inap standar) ini sekarang sudah jalan proses penyusunan, penerbitan Perpres.”




