Pasien Bisa Langsung ke Rumah Sakit, Kemenkes Perbaiki Sistem Rujukan Berjenjang BPJS

Sukabumiupdate.com
Kamis 13 Nov 2025, 19:15 WIB
Pasien Bisa Langsung ke Rumah Sakit, Kemenkes Perbaiki Sistem Rujukan Berjenjang BPJS

Ilustrasi pasien. (Sumber : sukabumiupdate.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Sistem rujukan berjenjang untuk pasien BPJS akan segera diperbaiki oleh pemerintah. Kemenkes (Kementerian Kesehatan) akan memperbaiki mekanisme rujukan sistem berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit untuk pasien BPJS menjadi berdasarkan kemampuan layanan.

Hal ini diungkap Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya. Menurut dia, sistem rujukan yang berlaku adalah berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, ke rumah sakit kelas D, ke kelas C, kelas B, dan kemudian ke rumah sakit kelas A.

“Ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Azhar dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga: DP3A Sukabumi Kawal Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kadudampit

Melansir tempo.co, Azhar mengatakan nantinya pasien akan dirujuk ke rumah sakit berdasarkan kondisi medis dan tingkat keparahan penyakit. Adapun kemampuan pelayanan rumah sakit kini diklasifikasikan menjadi rumah sakit dasar, rumah sakit madya, rumah sakit utama, dan rumah sakit paripurna.

“Misalnya saja bisa dari FKTP, kemudian bisa langsung ke FKTP juga, tapi juga bisa langsung ke rumah sakit madya atau bisa juga ke utama, ataupun ke paripurna,” kata Azhar.

Ia kembali menegaskan rujukan itu tergantung pada kebutuhan medis setiap pasien. Ia mengklaim sistem rujukan baru ini bisa membantu pasien berhemat. Jika pasien sudah dirujuk ke sebuah rumah sakit, maka diharapkan proses pelayanan kesehatannya selesai di rumah sakit itu pula.

Baca Juga: Bupati Ngopi di Festival Kopi Sukabumi 2025, Disdagin Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

“Nanti teman-teman BPJS, ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit,” tutur Azhar. “Karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Ini yang kami namakan dengan rujukan berbasis kompetensi,” sambungnya.

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini