SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Mengutip dari Tempo.co, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan dengan terbitnya aturan tersebut, koperasi kini dapat menggarap kegiatan usaha pertambangan, termasuk tambang rakyat.
“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” ujar Ferry dalam keterangan resminya kepada Tempo, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ferry menjelaskan, dalam PP 39/2025, terdapat sejumlah pasal baru yang memperkuat posisi koperasi di sektor pertambangan. Pasal 26C, misalnya, mengatur bahwa verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi. Verifikasi ini menjadi dasar pemberian prioritas izin usaha pertambangan (WIUP) bagi koperasi.
Baca Juga: Naik Hingga Rp 5 Ribu Per Kg: Catatan Disdagin Sukabumi Soal Lonjakan Harga Daging Ayam
Kemudian, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat memberikan persetujuan WIUP mineral logam atau batubara melalui sistem OSS atau Online Single Submission. Adapun Pasal 26F menetapkan bahwa luas lahan WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi atau usaha kecil dan menengah (UKM) adalah maksimal 2.500 hektare.
“Luas lahan yang diperbolehkan untuk koperasi bisa mencapai 2.500 hektare. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar, terutama bagi masyarakat di wilayah dengan potensi tambang,” kata Ferry.
Dia berharap kebijakan ini bisa mewujudkan pemerataan manfaat sumber daya alam agar tidak hanya terpusat pada perusahaan besar. Dengan keterlibatan koperasi, masyarakat lokal di sekitar wilayah tambang dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung.
“Daerah dengan potensi tambang emas, batubara, dan mineral lainnya kini bisa dikelola juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.
Selain itu, Ferry mengungkapkan bahwa program pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang akan menjadi salah satu kegiatan baru yang dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Saya yakin program ini akan berdampak luas. Koperasi akan berkembang menjadi badan usaha yang lebih kuat dan mandiri,” ujarnya.
Sumber : Tempo.