Peraturan Terbaru, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Rakyat
Dengan terbitnya PP 39/2025, koperasi kini dapat menggarap kegiatan usaha pertambangan, termasuk tambang rakyat.
Dengan terbitnya PP 39/2025, koperasi kini dapat menggarap kegiatan usaha pertambangan, termasuk tambang rakyat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyampaikan bahwa Pemerintah akan terus berupaya melakukan langkah konkrit guna menyelesaikan permasalahan pertambangan rakyat di Sukabumi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I Tentang Penataan Pertambangan Rakyat di Provinsi Jawa Barat
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badru Dudu Mustofa sangat mendukung adanya izin pertambangan rakyat, ini alasannya.
Para penambang rakyat menginginkan kegiatan yang mereka lakukan mendapatkan legalitas dan nasibnya menjadi lebih jelas.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad menekankan akan pentingnya pengawasan terhadap perusahan tambang yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Kerja (Raker) membahas permasalahan izin tambang rakyat