Peraturan Terbaru, Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Rakyat
Dengan terbitnya PP 39/2025, koperasi kini dapat menggarap kegiatan usaha pertambangan, termasuk tambang rakyat.
Dengan terbitnya PP 39/2025, koperasi kini dapat menggarap kegiatan usaha pertambangan, termasuk tambang rakyat.