SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyarankan pemerintah bisa mempertimbangkan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim). Kemudian, kata dia, pemerintah menegaskan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara dan merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Mengutip tempo.co, Saan mengatakan langkah itu juga bisa menghentikan polemik tentang status IKN dan memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. “Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta pada 18 Juli 2025, dipantau via YouTube NasDem.
Wakil Ketua DPR ini menuturkan Partai NasDem meminta pemerintah pusat mengeluarkan moratorium (penundaan) sementara pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Saan menyebutkan moratorium dilakukan bila pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres). “Moratorium sementara itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujarnya.
Jika pemerintah ingin segera melanjutkan pembangunan IKN, Saan meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap ke IKN. Pegawai kementerian dan lembaga perlu segera dipindahkan supaya ada aktivitas di IKN.
Menanggapi usulan IKN bisa dipertimbangkan menjadi ibu kota Kaltim, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, jika IKN dialihkan menjadi ibu kota Kaltim, maka asetnya pun akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Ketua komisi yang membidangi urusan politik dalam negeri dan pemerintahan itu menilai nantinya biaya-biaya yang berkaitan dengan IKN pun akan berasal dari Kaltim.
“Karena itu, pikiran Partai NasDem ini menurut saya adalah pikiran paling moderat untuk kita menyelesaikan polemik yang selama ini muncul di publik, termasuk di elite bangsa ini,” kata Rifqi, yang juga berasal dari Fraksi NasDem.
Baca Juga: Anggaran IKN Diblokir Menteri Keuangan, Dialihkan ke Makan Bergizi Gratis?
Adapun Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai usulan penundaan pembangunan IKN perlu diperhitungkan terlebih dahulu berdasarkan pertumbuhan ekonomi ke depan.
Adies mengatakan pembangunan IKN sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Apalagi, anggaran yang sudah digelontorkan, baik dari negara maupun investasi, sudah cukup besar.
“Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur,” kata Adies di Jakarta pada Jumat malam.
Menurut dia, penundaan pembangunan perlu diperhitungkan jika target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen pada lima tahun ke depan terganggu. Dia juga akan melihat beban anggaran untuk pembangunan IKN. “Jadi, kalau ada perubahan, itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian dilihat untung ruginya seperti apa,” tuturnya.
Wakil Presiden Gibran Bisa Berkantor Lebih Dulu di IKN
Partai NasDem juga menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa berkantor lebih dahulu di IKN. “Nanti diikuti beberapa kementerian atau lembaga prioritas. Jadi biar di IKN ada aktivitas," ujar dia.
Pemerintah, kata Saan, bisa memaksimalkan infrastruktur yang sudah dibangun di IKN. Pemerintah pun bisa memaksimalkan gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Perekonomian; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Saan mendorong Prabowo segera meneken keppres tentang pengalihan kedudukan fungsi dan peran ibu kota negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN. Keppres itu perlu diterbitkan sebagai amanat dari Pasal 4 ayat 2 UU 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Otorita IKN: Pemerintah Tetap Melanjutkan Pembangunan IKN
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah tetap melanjutkan pembangunan proyek IKN. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menyebutkan telah memperoleh kepastian alokasi anggaran dari Prabowo.
Anggaran disiapkan Rp 48,8 triliun yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan tahap kedua yang direncanakan berlangsung hingga 2028. Prabowo meminta Basuki memfokuskan pembangunan pada kawasan legislatif, yudikatif, dan infrastruktur pendukungnya.
Untuk tahun anggaran 2026, kata Basuki, pagu indikatif Otorita IKN ditetapkan sebesar Rp 5,5 triliun. Namun, Basuki mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 16,13 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut akan digunakan membangun kantor dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif, termasuk sarana pendukung lainnya dalam tahap kedua proyek IKN. “Akhir Juli akan ada tender untuk proyek baru,” ujar Basuki di DPR pada 8 Juli 2025.
Sumber: Tempo.co