SUKABUMIUPDATE.com - Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029, berdampak pada masa jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota periode 2024-2029.
Sebelumnya MK menggabungkan Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dengan Pilkada. Mereka memberi jeda waktu paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan untuk pelaksaan Pileg DPRD, Pilkada setelah anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden dilantik.
Itu merupakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mengutip kumparan.com, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Kasrayuda mengatakan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan masa jabatan anggota DPRD mau tidak mau harus diperpanjang.
Rifqi menyatakan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota menjadi opsi paling realistis jika Pemilu Lokal dilaksanakan pada 2031.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029
Terkait keputusan ini, ia menyatakan bahwa Komisi II DPR RI menghargai putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menjadikannya sebagai bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Maka dari itu ia memastikan bahwa putusan MK akan menjadi perhatian serius dalam penyusunan revisi UU Pemilu, terutama dalam kerangka politik hukum nasional.
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami,” kata Rifqi.
Rifqi ini memastikan, putusan MK ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menyusun sistem kepemiluan Indonesia.
"Selanjutnya, Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ucap dia.