SUKABUMIUPDATE.COM - Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri sepakat bahwa pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di seluruh Indonesia tanpa batas waktu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Oliv Sabar Iwanggin di Jayapura, Jumat, mengemukakan, kesepakatan itu diputuskan usai pertemuan bersama antara Omudsman RI dan Mendagri Tjahjo Kumolo di ruang Ajudikasi Khusus Kantor Pusat Ombudsman RI pada 1 September 2016.
Sabar menjelaskan, dalam pertemuan itu Ombudsman dan Mendagri menyepakati tujuh hal terkait pembuatan e-KTP.
"Pertama bahwa tanggal 30 September 2016 bukanlah batas akhir dari pembuatan e-KTP karena pembuatan e-KTP akan dilaksanakan setiap saat," ujarnya.
Kesepakatan kedua adalah Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada kepala daerah untuk jemput bola dan membuka layanan pembuatan e-KTP setiap hari.
Ketiga tidak ada diskriminasi atau kendala bagi warga negara yang menganut agama dan kepercayaan di luar lima agama yang diakui.
"Bagi warga pemeluk agama di luar lima agama yang dimaksud tetap harus ditindaklanjuti dengan mengosongkan kolom agama, namun tetap terdata dalam rekam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh kabupaten/kota di Tanah Air," ujarnya.
Kesepakatan keempat semua bahan baku (blanko) masih tersedia, jika blangko di daerah habis maka petugas segera meminta cadangan blangko yang sudah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan blangko yang dikirimkan dalam waktu yang tidak lama.
Kelima, pelayanan pembuatan e-KTP gratis dan diharapkan warga tidak menggunakan perantara atau calo.
Kemudian, keenam apabila ada pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan warga dapat mengadukan pesan via whatshap ke nomor 0813-2691-2479.
Kesepakatan terakhir adalah jika belum mendapat respon dalam waktu 10 hari dapat melapor ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan masing-masig daerah, khusus di Papua dapat melapor ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua.
Sabar menambahkan, khusus untuk Papua pihaknya tengah membuat tujuh kesepakatan itu dalam sebuah Surat kesepakatan penyampaian yang bernomor 008/ORI-SRT/Jpr/IX/2016 yang ditujukan ke Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Papua.
"Surat itu kami sudah sebarkan ke masing-masing pimpinan daerah di Provinsi Papua dan diharapkan dapat diikuti," ujarnya.
Â
