SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat hingga tahun 2025, nilai investasi di Kota Sukabumi Jawa Barat mencapai Rp1,15 Triliun. Sementara target tahun 2025 di angka Rp1,2 triliun.
Pencapaian ini diungkapkan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Sukabumi Teten Agus Sugihan. Nilai investasi ini terakumulasi dari 8.798 perusahaan skala mikro hingga besar yang beroperasi di Kota Sukabumi hingga tahun 2025.
“Penyerapan tenaga kerja sebanyak 27.102 orang,” jelas Teten dilansir dari portal Pemkot Sukabumi.
Baca Juga: Perpanjang Kontrak Outsourcing, Distanhorti Jabar Tekankan Peningkatan Pelayanan
Menurut Teten, untuk membangun iklim investasi lebih baik dimasa mendatang DPMPTSP sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Salah satu yang tengah diupayakan adalah mendorong terwujudnya pembangunan kawasan industri di Kota Sukabumi serta pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik.
“DPMPTSP mendorong adanya kawasan industri yang (rencananya) berada di Kelurahan Sukakarya, diharapkan mendongkrak nilai investasi,” sambungnya.
Ditambahkan Teten, nilai investasi tahun 2025 ini tidak mencapai target yang ditetapkan yaitu Rp1,2 triliun. Ada beberapa hal yang menjadi tantangan untuk mengejar target investasi, tersebut, seperti perubahan aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penerbitan izin berusaha.
Baca Juga: Pasca Kepergian Xabi Alonso, Jurgen Klopp Jadi Kandidat Utama Pelatih Real Madrid ?
“Sekarang itu (perizinan) berdasarkan risiko rendah, menengah dan tinggi. NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak serta – merta jadi kalau sekarang itu, berbeda (kondisinya) sebelum ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku mulai Bulan Oktober 2025. NIB bukan lagi berdasarkan skala usaha, tetapi risiko,” jelasnya.
Mendorong perkembangan investasi pada tahun 2026, DPMPTSP mengharapkan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah rampung dikerjakan, dan Pemerintah Kota Sukabumi pun bisa menerbitkan kebijakan insentif bagi para pelaku usaha.
“Diharapkan penyesuaian RDTR sudah dibuat, dan mudah - mudahan insentif daerah bisa diterbitkan. RDTR yang dibuat selaras dengan (kebijakan) Pemerintah Provinsi. Selain itu ya mudah - mudahan (setidaknya) dibuat RDTR walaupun untuk satu atau dua kecamatan, tapi yang pertumbuhan perekonomiannya tinggi misal untuk Kecamatan Cikole dan Cibeureum,” tandasnya.






