SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi tancap gas di awal tahun dengan menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Perhubungan, Jumat (9/1/2026). Pertemuan ini fokus membahas penuntasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) luncuran tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa sesuai Tata Tertib DPRD, Raperda yang belum rampung pada tahun berjalan wajib dilanjutkan pembahasannya pada tahun berikutnya.
“Dalam rapat kerja ini kami membahas progres empat Raperda luncuran dari tahun sebelumnya, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pelindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda tentang Perhubungan,” ujar Bayu kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/1/2026).
Identifikasi Kendala dan Target Triwulan I
Menurut Bayu, keempat Raperda tersebut didiskusikan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) selaku leading sector untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan pembahasannya belum rampung pada tahun sebelumnya.
Selain itu, Bapemperda juga meminta komitmen seluruh OPD agar serius merumuskan substansi hukum, arah pengaturan, serta memastikan kesesuaian yuridis normatif dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda-perda ini diharapkan benar-benar menjadi payung hukum yang mendukung kinerja OPD masing-masing dan juga sesuai dengan aspirasi masyarakat serta kondisi di lapangan,” katanya.
Baca Juga: DPRD Ungkap Alasan Penarikan Raperda Pembangunan Industri Sukabumi dari Propemperda 2025
Dalam rapat kerja tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi juga menegaskan kembali dasar pengajuan Raperda. Bayu menyebutkan, terdapat empat alasan utama pengusulan Raperda, yakni karena adanya delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk penyelenggaraan otonomi daerah, mendukung RPJMD atau visi-misi bupati, serta berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Ke depan kami mendorong adanya proses filterisasi yang lebih ketat. Materi-materi yang bersifat teknis sebaiknya diusulkan melalui inisiatif OPD atau pemerintah daerah, sementara DPRD lebih fokus pada Raperda yang berbasis aspirasi masyarakat,” jelas Bayu.
Politisi PKB itu mencontohkan Raperda tentang pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air sebagai regulasi yang lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Bayu berharap pembagian peran antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut dapat mengefektifkan proses pembentukan peraturan daerah. Ia menargetkan empat Raperda luncuran tersebut dapat dituntaskan pada triwulan pertama tahun 2026.
“Pada dasarnya muatan materi dan formulasi pasal dalam empat Raperda ini sudah selesai dan telah melalui proses harmonisasi. Tinggal dilakukan konfirmasi akhir dengan OPD terkait mengenai substansi pasal-pasalnya,” pungkasnya. (adv)





