TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

5 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi dalam Vonis 20 Tahun Penjara

Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis
Senin 13 Feb 2023, 21:20 WIB

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan apa saja hal yang memberatkan Putri Candrawathi hingga divonis 20 tahun penjara.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menyatakan ada lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi:

Baca Juga: Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Pertama, terdakwa selalu istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini