Setelah Anda melakukan prosedur tersebut, Anda maka PJU Anda termasuk PJU legal yang nantinya seluruh tagihan akan dibayarkan oleh Pemda, berbeda dengan PJU yang dipasang secara liar oleh masyarakat, biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh Pemda dan termasuk PJU ilegal.
Sumber: Tempo.co/Melinda Kusuma Ningrum