TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Mengenal Tugas dan Wewenang PPS di Pemilu 2024, Termasuk Soal Honor!

PPS memiliki tugas penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Lalu apa saja tugas dan wewenang PPS.

Penulis
Rabu 18 Jan 2023, 17:27 WIB

Pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 di aula kantor Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Tugas dan wewenang PPS penting untuk diketahui. |Foto: [email protected]

Pelantikan anggota PPS (24 Januari 2023)

Dalam situs infopemilu.KPU.go.id, terdapat penjelasan mengenai Honor PPS Pemilu 2024 yaitu:

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan. Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini