SUKABUMIUPDATE.com - Polri mengungkap kendala yang menyebabkan pihaknya belum bisa memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat.
Kendala itu salah satunya adalah perbedaan sistem hukum di Amerika Serikat dengan Indonesia.
Hal itu diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. "Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet
Hingga kini, Polri masih terus berupaya untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim.
Salah satu upaya yang dilakukan, kata Ramadhan, Divisi Hubungan Internasional Polri kekinian tengah melakukan sinkronisasi dengan kepolisian setempat. Dia berharap dalam waktu dekat Saifuddin Ibrahim dapat segera dipulangkan untuk selanjutnya diproses hukum.
"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk, sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia," katanya.
Baca Juga: 30 Ramalan Jayabaya yang Diduga Sudah Terjadi dan Akan Terjadi di Indonesia
Sebelumnya Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Penetapan itu berawal saat Saifuddin Ibrahim mengeluhkan beberapa situasi kehidupan beragama di Indonesia kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui media sosial.