Desember Musim Bagi Rapor, KPK: Hadiah untuk Guru Masuk Gratifikasi Terlarang

Rabu 21 Desember 2022, 12:15 WIB
Desember Musim Bagi Rapor, KPK: Hadiah untuk Guru Masuk Gratifikasi Terlarang (Sumber : Freepik)

Desember Musim Bagi Rapor, KPK: Hadiah untuk Guru Masuk Gratifikasi Terlarang (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Bulan Desember tak hanya ditutup oleh perayaan Natal dan awal Libur Tahun Baru, namun juga berakhirnya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Siswa.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Siswa ini biasanya ditandai dengan Pembagian rapor Hasil Belajar selama satu semester.

Tidak jarang para guru mendapatkan hadiah dari orang tua siswa dalam momen pembagian rapor ini, baik dalam bentuk makanan, pakaian hingga bingkisan tertentu.

Padahal menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberian hadiah untuk guru adalah bentuk gratifikasi terlarang.

Ungkapan tersebut dimuat dalam laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 11 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPK, Diduga Terlibat Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, Pusat Edukasi Antikorupsi KPK mengajak masyarakat untuk lebih dulu memahami arti gratifikasi.

Definisi gratifikasi disebutkan dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya."

Pengertian tersebut menunjukkan seperti tidak ada yang salah dengan sebuah pemberian atau hadiah.

Baca Juga: Ketua KPK: Uang Suap yang Diterima Bupati Bangkalan untuk Survei Elektabilitas

Fungsional Utama Dit. Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, kemudian menerangkan bahwa pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi terlarang jika telah memenuhi dua unsur.

"Berdasarkan pasal tersebut, pemberian terhadap guru telah terpenuhi dua unsur gratifikasi, yaitu 'berhubungan dengan jabatan', dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'," kata Sugiarto, dikutip Rabu (21/12/2022).

Seperti yang dikatakan Sugiarto, unsur pertama adalah berhubungan dengan jabatan.

Unsur pertama gratifikasi terlarang ini, maksudnya adalah hadiah diberikan kepada guru karena jabatannya sebagai pengajar.

Contoh sederhana adalah jika bukan seorang guru, maka mustahil hadiah tersebut diberikan kepada dirinya.

Beralih ke unsur kedua yakni berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Unsur kedua termasuk gratifikasi terhadap guru berupa pelanggaran kode etik. Pasalnya, guru tidak seharusnya menerima hadiah dari pihak-pihak yang dilayaninya.

Baca Juga: Terkait Protes "Siswa Titipan" Pemkot dan Dewan Angkat Tangan

Pemberian hadiah kepada guru dilarang karena memang sebagai pengajar tugas, fungsi dan tanggungjawab nya adalah memberikan pengajaran kepada para siswa.

Perihal timbal balik, guru telah mendapatkan kompensasi (baca: gaji) dari negara atas pekerjaannya.

Kemudian, alasan pemberian hadiah kepada guru masuk gratifikasi karena ada unsur tidak adil jika hanya wali kelas yang mendapatkan.

Padahal faktanya, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melibatkan seluruh pihak di satu sekolah, mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan, hingga guru mata pelajaran lain.

Akibatnya, ada implikasi dari gratifikasi terlarang untuk guru berupa kecemburuan sosial antar staf di sekolah.

Selain itu, hadiah juga berpotensi mempengaruhi sikap guru terhadap murid-muridnya. Dikhawatirkan, guru sulit profesional untuk berlaku adil kepada seluruh muridnya.

Fungsional Utama Dit. Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK ini juga menyebut kebiasaan pemberian hadiah untuk guru akan memberikan teladan buruk bagi anak.

Sugiarto mencontohkan, seorang anak akan merasa mudah terhadap aturan dan ketertiban sekolah karena dekat dengan guru yang pernah diberi hadiah.

Hal ini berarti hadiah bukan wujud terima kasih secara cuma-cuma, namun ada bentuk pamrih yang diharapkan anak.

Dari sisi guru, pemberian hadiah termasuk ujian sikap profesionalisme dalam memegang teguh nilai integritas diri. Guru yang berintegritas tentu akan menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya, salah satunya menolak sikap-sikap koruptif di keseharian mereka.

Pusat Edukasi Anti Korupsi juga mengutip kalimat pesan gratifikasi dari Sugiarto, yang berbunyi:

"Ada satu kredo dalam pendidikan: satu teladan itu lebih dahsyat daripada 1.000 nasihat, dan satu gambar lebih bermakna daripada 1.000 kata-kata".

Sumber : aclc.kpk.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi09 Desember 2023, 19:14 WIB

PT AGM Babakanpari Sukabumi Raih Penghargaan Raksa Prasada dari Pemprov Jabar

PT AGM Babakanpari Sukabumi raih Penghargaan Raksa Prasada dari Pemprov Jabar sebagai perusahaan peduli lingkungan.
PT AGM Babakanpari Sukabumi saat menerima penghargaan Raksa Prasada dari Pemprov Jabar. (Sumber : Istimewa)
Musik09 Desember 2023, 19:00 WIB

Chord Lagu Cintaku Untukmu Dewa Budjana ft Fadly & Putri Ariani, OST Film Hamka

Berikut Chord Lagu Cintaku Untukmu dari Dewa Budjana ft Fadly & Putri Ariani, cocok masuk playlist cover lagu galau kamu hari ini!
Chord Lagu Cintaku Untukmu Dewa Budjana ft Fadly & Putri Ariani, OST Film Hamka (Sumber : YouTube/@Kenzie)
Sukabumi09 Desember 2023, 18:12 WIB

Ironi Guru Honorer Tertua di Sukabumi, Pensiun Tanpa Mendapat Tunjangan

Ironi nasib Yayat Supriatna (63 tahun), guru honorer tertua di Sukabumi yang kini memasuki masa pensiun.
Abah Yayat (kanan) guru honorer tertua di Sukabumi saat mendapatkan bantuan dari  Pengurus Guru Pendidikan Agama Islam Honorer (GPAIH) Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life09 Desember 2023, 18:00 WIB

Doa Nabi Ibrahim Meminta Keturunan yang Sholeh dan Sholehah

Meski hasilnya hanya Allah SWT yang menentukan, namun ikhtiar manusia juga perlu dibarengi dengan tawakkal, berserah diri dan membaca Doa Nabi Ibrahim Meminta Keturunan yang Sholeh dan Sholehah.
Doa Nabi Ibrahim Meminta Keturunan yang Sholeh dan Sholehah (Sumber : Freepik)
Musik09 Desember 2023, 17:00 WIB

Lirik Lagu Cintaku Untukmu Dewa Budjana ft Fadly & Putri Ariani, OST Film Hamka

Lagu Cintaku Untukmu yang juga dinyanyikan oleh jebolan American Got Talent (AGT) ini bahkan menjadi Originial Soundtrack atau OST Film Hamka dan Siti Raham Vol.2. Film Hamka diangkat dari kisah nyata Buya Hamka dan istrinya.
Lirik Lagu Cintaku Untukmu Dewa Budjana ft Fadly & Putri Ariani, OST Film Hamka (Sumber : YouTube/@FalconMusicIndonesia)
Food & Travel09 Desember 2023, 16:35 WIB

Soft Opening Tempat Wisata Anyar di Goalpara, Bupati Sukabumi Jajal Wahana ATV

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjajal sejumlah wahana di tempat wisata anyar bernama Goalpara Tea Park.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menjajal wahana ATV di Goalpara Tea Park. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Jawa Barat09 Desember 2023, 16:15 WIB

Skybridge Bojonggede Bogor Diresmikan, Telan Anggaran Rp18,33 Miliar

Diresmikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Skybridge ini menghubungkan Stasiun KRL Bojonggede dengan Terminal Tipe C di Kabupaten Bogor.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meresmikan Skybridge Bojonggede Bogor, Sabtu (9/12/2023). (Sumber : Kemenhub RI)
Life09 Desember 2023, 16:00 WIB

12 Ciri-Ciri Wanita Introvert yang Sulit Didekati Pria, Kamu Termasuk?

Wanita yang introvert biasanya identik dengan sikap malu-malu sehingga sulit didekati pria. Padahal dibalik sikapnya yang malu-malu, sebenarnya wanita introvert tidak suka keramaian.
Ilustrasi. Ciri-Ciri Wanita Introvert yang Sulit Didekati Pria, Kamu Termasuk? | Foto: Pixabay/designmeliora
Sehat09 Desember 2023, 15:00 WIB

Fatalitas Mycoplasma Pneumoniae dan COVID-19, Ini Penjelasan Dokter

Fatalitas Mycoplasma Pneumoniae dan COVID-19. Dokter Spesialis Anak di RSCM dr. Nastiti Kaswandani menegaskan, tingkat fatalitas dan keparahan akibat bakteri Mycoplasma pneumoniae lebih rendah dibandingkan tingkat fatalitas COVID-19.
Ilustrasi. Bacteria | Fatalitas Mycoplasma Pneumoniae dan COVID-19, Ini Penjelasan Dokter (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi09 Desember 2023, 14:01 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 11 Propemperda 2024, Berikut Daftarnya

Berikut daftar lengkap 11 Propemperda Kabupaten Sukabumi tahun 2024 yang sudah disepakati DPRD dan Pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna.
Nasrudin saat sampaikan Laporan Bapemperda mengenai Propemperda Kabupaten Sukabumi tahun 2024 di Rapat Paripurna Jumat (8/12/2023). (Sumber : Dok. DPRD)