Ketua KPK: Uang Suap yang Diterima Bupati Bangkalan untuk Survei Elektabilitas

Kamis 08 Desember 2022, 11:00 WIB
Bupati Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan | Foto: via jawapos

Bupati Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan | Foto: via jawapos

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Bangkalan R Abdul latif Amin Imron (RALAI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap lelang jabatan di pemerintahan kabupaten Bangkalan, Kawa Timur.

Bupati Bangkalan R Abdul latif Amin Imron sendiri sudah ditahan di Gedung Merah Putih KPK sejak tadi malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Abdul Latif mematok tarif Rp 50 juta hingga Rp 150 juta dalam lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Baca Juga: Berguncang! Gempa Kuat M5.8 Barat Daya Kota Sukabumi, Sesar Cipamingkis?

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta - Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan konstruksi perkara kasus tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12/2022) seperti mengutip dari Tempo.co.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini diantaranya adalah Bupati Abdul Latif Amin sebagai penerima, sedangkan pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan yaitu Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya ada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Baca Juga: Gempa Benioff, BMKG Soal Getaran M5.8 Guncang Wilayah Sukabumi

Menurut Firli, uang suap yang diterima oleh Bupati Bangkalan itu digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas," jelasnya.

R Abdul Latif Amin Imron merupakan politikus PPP. Dia menjabat sebagai bupati sejak 2018 dan akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

Firli Bahuri juga mengungkapkan, dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Baca Juga: Gempa Sukabumi Terjadi di Zona Benioff, Simak Penjelasannya

Dalam kurun waktu 2019 - 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.

Menurut Firli, jumlah uang yang diduga telah diterima Latif melalui orang kepercayaannya sebesar Rp 5,3 miliar.

Firli melanjutkan Latif diketahui juga menerima sejumlah uang lain. Ia menjelaskan hasil sidik KPK menemukan Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Baca Juga: Daftar 6 Sesar Aktif Jawa Barat, 3 Diantaranya Ada di Sukabumi

"Di samping itu, tersangka Latif juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Firli.

Latif sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, para tersangka lain sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Opini

WTP, Tapi Korupsi?

Selasa 08 November 2022, 14:48 WIB
WTP, Tapi Korupsi?
Berita Terkini
Bola02 Mei 2024, 12:00 WIB

Prediksi Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Indonesia akan menghadapi Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. (Sumber : X@TimnasIndonesia).
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 11:39 WIB

Timnas Tatap Olimpiade, Sodikin Berharap Sepak Bola Sukabumi Ikut Berkembang

Sodikin berhadap sepak bola Sukabumi ikut berkembang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M Sodikin. | Foto: Facebook/PKS Kabupaten Sukabumi
Sehat02 Mei 2024, 11:30 WIB

Kurang Tidur, 8 Pola Hidup yang Bisa Membahayakan Penderita Asam Urat

Kurangnya istirahat dan tidur yang cukup dapat menyebabkan peningkatan kadar asam urat dalam tubuh karena tubuh memiliki waktu yang kurang untuk memulihkan dan memperbaiki diri.
Ilustrasi. Kurang Tidur, Pola Hidup yang Bisa Membahayakan Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels.com/CottonbroStudio)
DPRD Kab. Sukabumi02 Mei 2024, 11:14 WIB

Kunci Tiket Olimpiade, DPRD Sukabumi Minta Timnas Indonesia Kalahkan Irak

Amran berharap sepak bola lokal Sukabumi juga dapat berkembang.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi PKS Amran Munawar Lutphi. | Foto: Instagram/@fpks.kabsukabumi
Life02 Mei 2024, 11:00 WIB

Tulus, 7 Sikap Sederhana yang Membuat Seseorang Terlihat Bijaksana

Sikap-sikap sederhana orang bijak ini dapat memberikan kesan bahwa seseorang itu bijaksana karena menunjukkan kedewasaan, empati, dan kemampuan untuk berpikir secara rasional dan terbuka.
Ilustrasi. Tulus.  Sikap Sederhana yang Membuat Seseorang Terlihat Bijaksana (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Science02 Mei 2024, 10:52 WIB

Termasuk Sukabumi! Hujan Diprediksi Guyur Jabar pada Dasarian Pertama Mei 2024

Waspadai bencana hidrometeorologis berupa genangan banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan dampak kerusakan lainnya.
(Foto Ilustrasi) BMKG memprediksi curah hujan semakin berkurang pada dasarian pertama Mei 2024 di Jabar. | Foto: Pexels/Cottonbro Studio
Food & Travel02 Mei 2024, 10:31 WIB

8 Air Rebusan Herbal Alami yang Bisa Membantu Mengobati Asam Urat

Sangat penting untuk diingat bahwa rebusan bahan alami untuk asam urat ini sebaiknya tidak dianggap sebagai pengganti perawatan medis yang diresepkan oleh dokter.
Ilustrasi. Ilustrasi. Air Rebusan Herbal Alami yang Bisa Membantu Mengobati Asam Urat. | Foto: Pixabay/mirkostoedter
Life02 Mei 2024, 10:18 WIB

Ajarkan Disiplin, 5 Alasan Penting Menetapkan Batasan pada Anak yang Patut Diketahui

Menetapkan batasan pada anak berarti menetapkan pedoman perilaku meskipun tidak ada aturan resmi dalam rumah tangga.
Ilustrasi menetapkan batasan pada anak. | Foto: Pexels.com/@Luna Lovegood
Life02 Mei 2024, 10:08 WIB

Bangun Hubungan Sehat dengan Anak, Begini 5 Cara Menggunakan Teknik Disiplin Positif

Disiplin positif kemungkinan besar akan efektif bagi pengasuh mana pun dan dapat membantu memastikan bahwa anak-anak belajar dari kesalahan mereka.
Ilustrasi menggunakan teknik disiplin positif pada anak. | Foto: Pexels.com/@Ketut Subiyanto
Cek Fakta02 Mei 2024, 10:00 WIB

Hoaks! Sulfur Dioksida dari Vulkanik Erupsi Gunung Ruang Menyebar ke Pulau Jawa

Klaim hoaks ini dibuktikan dengan peta penyebaran SO2 dari situs windy.com.
(Foto Ilustrasi) Beredar unggahan hoaks di Facebook soal dampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara. | Foto: Istimewa