Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP Baru, Saat PHRI Khawatir Ditengah Recovery

Jumat 09 Desember 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi pixabay: Check In Hotel

Ilustrasi pixabay: Check In Hotel

SUKABUMIUPDATE.com - Banyak pasal dalam KUHP terbaru yang disoal publik. Selain santet, kumpul kebo dan lainnya, ada juga pasal pidana untuk Check In Hotel yang mendapat sorotan dari organisasi pelaku industri hotel di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran merespons pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel.

Menurut Maulana, klausul dalam pasal tersebut menuai polemik. "Itu yang kita khawatirkan sebetulnya akan berdampak. Kan yang dirugikan kita semua jadinya," ujar dia melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Desember 2022 dilansir dari tempo.co.

Baca Juga: Dewan Pers Kritik Pengesahan UU KUHP, Ini 17 Pasal yang Mengancam Tugas Jurnalistik

Namun, kata Maulana, KUHP itu kadung disahkan. Sehingga, dia meminta agar pemerintah memberikan klarifikasi soal pasal tersebut agar tidak berdampak pada industri pariwisata.

"Itu yang paling penting. Apalagi sudah akan menyambut liburan (Natal 2022 dan tahun baru 2023 atau Nataru), dan masih dalam masa recovery karena pandemi Covid-19," ucap dia.

Sebelum KUHP diteken, PHRI bersama dengan beberapa asosiasi lainnya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. "Kita sudah membuat surat untuk menyampaikan aspirasi kita seperti apa pendapat kita (soal RKUHP)," tutur Maulana.

Baca Juga: RKUHP Sah! Ini Sederet Pasal Kontroversial dari Hina Presiden Hingga Santet

Pada 24 Oktober lalu, Sandiaga Uno menanggapi kabar beberapa klausul di dalam beleid akan berdampak terhadap industri pariwisata, khususnya hotel. Pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata pun langsung melobi Sandiaga. Sandiaga mengaku mendapatkan masukan dari pelaku industri pariwisata dan turunannya.

“Kami menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata,” ujar dia dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno pada Senin, 24 Oktober 2022.

Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, pihaknya terus melakukan pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sandiaga menghimbau agar para pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat tetap tenang menjaga situasi agar tetap kondusif.

Baca Juga: Pemerintah Soal Kertas Protes KUHP di Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung

Dia berharap bisa mendapatkan satu titik temu untuk kepentingan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. “Kita juga sudah mendapatkan masukan dari PHRI dan beberapa asosiasi usaha pariwisata, ini akan kami sampaikan ke DPR,” ucap Sandiaga.

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.

KUHP baru bakal resmi berlaku tiga tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat, seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Nasional25 April 2024, 09:03 WIB

Menunggu Prabowo-Gibran Dilantik, Begini Aturan Pasang Foto Presiden dan Wapres

Foto presiden dan wakil presiden sering dipasang di berbagai instansi dan kantor.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto
Sehat25 April 2024, 09:00 WIB

Mengenal 6 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Bisa untuk Menyembuhkan Luka!

Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan yang jarang orang ketahui.
Ilustrasi - Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan yang jarang orang ketahui.(Sumber : Freepik.com/@Racool_studio)
Keuangan25 April 2024, 08:21 WIB

Daftar Lengkap 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.
(Foto Ilustrasi) Satgas Pasti memblokir 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. | Foto: Istimewa
Sehat25 April 2024, 08:00 WIB

10 Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat

Berikut Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat. Yuk Coba Konsumsi!
Ilustrasi. Minyak Zaitun. Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat (Sumber : pixabay.com/@SteveBuissinne)
Life25 April 2024, 07:00 WIB

Komunikasi Terbuka, 10 Cara Mendidik Anak Laki-laki yang Susah Diatur

Penting untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan dan kepribadian anak laki-laki yang sulit diatur sambil tetap memegang nilai-nilai dan prinsip yang diyakini.
Ilustrasi pola asuh orang tua. | Komunikasi Terbuka: Cara Mendidik Anak Laki-laki yang Susah DiaturFoto: Freepik/@foto tekan
Food & Travel25 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Daun Mahkota Dewa untuk Mengatur Gula Darah, Ini 7 Langkahnya!

Jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan sebelum mengonsumsi rebusan atau ramuan herbal apa pun, termasuk rebusan daun mahkota dewa.
Cara Membuat Rebusan Daun Mahkota Dewa. Foto: Instagram/@kebuhbuahkita
Science25 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 April 2024, Pagi Cerah Berawan dan Siang Potensi Hujan

Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat.
Ilustrasi - Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat. (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 00:04 WIB

Ditutup 25 April, DPC Demokrat Jaring 7 Bacalon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi

Tercatat sebanayk tujuh orang yang menyatakan akan maju menjadi calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan maju melalui partai demokrat
Bambang Topan Firmasyah bakal calon wakil Bupati di Pilkada 2024 saat mendaftar di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 23:27 WIB

Dinas PU Perbaiki Titik Kerusakan di Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu Sukabumi

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan jalan rusak yang sempat menjadi keluhan warga di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu.
Petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi perbaiki jalan Jendral Ahmad Yani di Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi