#mr montir
Nasional14 November 2022, 20:15 WIB

Divonis 10 Tahun Kasus TPPU dan Berita Bohong, Indra Kenz Ajukan Banding

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).