TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

5 Cara Cek Pajak Motor Online di HP, Pakai Website hingga SMS

Kemudahan cara cek pajak motor online ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, tetapi cukup memanfaatkan layanan berbasis digital pakai HP.

Penulis
Selasa 7 Mar 2023, 08:00 WIB

Ilustrasi. Cara Cek Pajak Motor Online di HP, Pakai Website hingga SMS | Foto: simpleenergy.in

SUKABUMIUPDATE.com - Manfaat perkembangan teknologi masa kini yang serba digital salah satunya memberikan kemudahan untuk mengecek Pajak Motor. Ya, cara cek pajak motor sebenarnya bisa dilakukan dengan praktis dan mudah secara online.

Kemudahan Cara Cek Pajak Motor Online ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Pengendara cukup memanfaatkan layanan berbasis digital yang sudah disediakan.

Baca Juga: Terbit! Aturan Kepmen ESDM Tentang Cara Beli Gas Pakai KTP, Cek Infonya

Mengutip Tempo.co, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan buah kerja sama secara terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Samsat menjadi lembaga yang berhak menarik Pajak Kendaraaan Bermotor (PKN) untuk pemasukan kas negara. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021.

1. Cara Cek Pajak Motor Online di Website e-Samsat

Pengendara sudah dapat memeriksa nominal pajak kendaraan bermotor secara daring. Lantaran Samsat berinovasi dengan meluncurkan e-Samsat yang dapat diakses dimanapun dan kapan saja. Adapun langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi situs https://e-samsat.id.
  • Pilih kode plat sesuai daerah administrasi, isi nomor dan seri plat, 5 digit nomor rangka, serta provinsi.
  • Tekan tombol ‘Cek Sekarang’.
  • Selanjutnya akan muncul informasi merek, model, warna, tahun, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Serta jumlah pajak beserta rincian denda jika ada, meliputi PKB pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pokok, PKB denda, dan SWDKLLJ denda.

Baca Juga: 7 Cara Menjawab Pertanyaan "Kapan Nikah" dengan Elegan

2. Cara Cek Denda Pajak Online di Website Samsat Provinsi

Samsat provinsi juga mulai menawarkan layanan online untuk pemeriksaan besaran pajak motor. Sayangnya, belum seluruh Samsat provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan sistem pembayaran pajak motor secara virtual. Hingga saat ini, provinsi yang menyusul digitalisasi, diantaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau.


Editor
Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x