Suami Boleh Poligami Maksimal 4 Istri, Kenapa Wanita Tak boleh Poliandri?

Rabu 31 Mei 2023, 12:00 WIB
Ilusrasi - Suami Boleh Poligami Maksimal 4 Istri, Kenapa Wanita Tak boleh Poliandri? (Sumber : Istimewa)

Ilusrasi - Suami Boleh Poligami Maksimal 4 Istri, Kenapa Wanita Tak boleh Poliandri? (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pembahasan poligami dan poliandri di kalangan masyarakat menjadi salah satu hal menarik dan penting untuk diketahui.

Terutama setelah viralnya konten Bu Siti bersuami 2 di channel YouTube Ki Bungsu Kawangi yang diberi judul “Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis".

Sebelumnya perlu diketahui, jika Bu Siti bersuami 2 hanya konten dan cerita fiktif yang dibuat oleh pemilik channel YouTube Ki Bungsu Kawangi.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Kembali lagi membahas tentang poligami dan poliandri, apa sih sebenarnya yang membuat kedua hal tersebut bertolak belakang?

Kenapa suami boleh poligami sehingga maksimal memiliki 4 istri, namun wanita tak boleh poliandri?

Untuk mengetahui lebih penjelasannya, yuk simak beberapa hal yang membuat poligami diperbolehkan namun poliandri dilarang.

Baca Juga: Bu Siti Bersuami 2 Viral! Ini 5 Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri

Alasan Poligami Diperbolehkan

Mengenal Konsep Poligami dalam Islam

Meskipun banyak orang yang menentang, namun poligami sampai saat ini masih diperbolehkan. Hal tersebut juga sesuai dengan ajaran Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, poligami diatur secara jelas bahwa: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, menurut Buya Yahya dalam ajaran Islam seorang suami yang melakukan poligami haruslah ada tujuan dan seorang wanita tidak boleh mengingkari hal tersebut.

Bagi laki-laki, tindakan poligami juga tidak diperbolehkan hanya sebagai bahan main-main atau bahan menjadi kebanggaan apalagi mengaitkan dengan sunnah.

Buya Yahya menambahkan, poligami adalah sunnah Nabi Muhammad SAW, atau pernah dikerjakan atau dilakukannya.

Meskipun demikian, sunnah bagi Nabi belum tentu untuk kita sebagai umatnya karena adanya beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

Buya yahya mengingatkan agar masyarakat kembali kepada hukum nikah dan belajar terkait hal tersebut. 

Sebab Nabi Muhammad SAW melakukan poligami bukan karena menuruti hawa nafsu melainkan diperintah oleh Allah SWT, dengan wahyu yang turun kepadanya.

Alasan Kenapa Poliandri Dilarang

Melansir dari Suara.com, berdasarkan pandangan agama Islam praktik poliandri bertentangan dengan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad. 

Sedangkan dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. 

Dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi seseorang yang masih terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi. 

Hal tersebut karena jika wanita memiliki lebih dari satu suami dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya. 

Selain itu, praktik poliandri dilarang bukan tanpa sebuah alasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kemurnian keturunan supaya tidak ada pencampuran sehingga kepastian hukum anak akan tetap terjamin. 

Karena sejatinya seorang anak sejak dilahirkan telah berkedudukan pembawa hak waris. Dalam segi waris hukum Islam, kepastian hak waris anak ditentukan dari kepastian hubungan hukum anak dengan ayah. 

Sementara dalam hubungan poliandri, hubungan hukum anak dengan ayahnya akan mengalami kekaburan.

Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa laki-laki yang menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak-anak tersebut. Sehingga membuat hukum hal waris seorang anak menjadi tidak jelas. 

Seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dipidanakan. Karena dalam hukum Islam, seorang wanita yang melakukan perkawinan poliandri termasuk dalam perzinahan. 

Sedangkan berdasarkan hukum pidana Indonesia, seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan terancam penjara selama sembilan bulan. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life28 April 2024, 13:00 WIB

Apa Itu Baperan? Berikut 8 Cara Menghilangkan Sifat Tersebut!

Siapa yang tak pernah merasakan kebaperan? Sebagian besar dari kita pasti pernah mengalami perasaan yang terlalu sensitif atau mudah tersinggung terhadap hal-hal kecil.
Ilustrasi. Anak baperan. Sumber : pixabay/adjusty22
Science28 April 2024, 12:45 WIB

Sukabumi Skala IV-V MMI, Dampak Gempa M6.2 Laut Garut Wilayah Selatan Jawa Barat

Menurut BMKG, ukuran gempa mengacu pada skala Mercalli yang merupakan satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.
Gempa M6,2 Laut Garut di Wilayah Selatan Jawa Barat pada Sabtu 27 April 2024 pukul 23.29.47 WIB malam. (Sumber : X (Twitter)/@DaryonoBMKG)
Life28 April 2024, 12:00 WIB

10 Tips Jitu Meredakan Emosi Agar Makin Sabar dan Terkendali

Artikel ini akan membahas beberapa strategi praktis untuk mengelola dan meredam emosi yang sedang memuncak, sehingga kita dapat tetap tenang dan terkendali dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Ilustrasi. Lonjakan Emosi. Sumber : pixabay/noone09
Life28 April 2024, 11:43 WIB

Tobat Sebelum Terlambat, 6 Tanda Hati Kamu Masih Kotor Menurut Islam!

Orang yang berhati kotor biasanya lantaran masih menyimpan penyakit hati. Ini merupakan tanda dari level manusia.
Ilustrasi. Tanda orang yang berhati kotor. | Sumber foto : Pexels/SHVETS production
Sukabumi Memilih28 April 2024, 11:30 WIB

Penjaringan Bacabup Sukabumi dari Golkar Masih Berlangsung, Deklarasi Asjap Dinilai Terlalu Dini

Deklarasi Asep Japar atau Asjap sebagai calon Bupati Sukabumi oleh Golkar Kabupaten Sukabumi dinilai terlalu dini.
Bendera Partai Golkar. | Foto: Istimewa
Life28 April 2024, 11:30 WIB

Coba Terapkan, Ini 6 Hal yang Dapat Dilakukan Agar Anak Lebih Mandiri

Mengajari anak tentang kemandirian adalah kuncinya. Meskipun itu tidak mudah. Berikut beberapa hal sederhana yang bisa Anda lakukan setiap hari untuk membantu si kecil menjadi lebih mandiri.
Ilustrasi. Tips membuat anak lebih mandiri. Sumber : Freepik/@freepik
Science28 April 2024, 11:00 WIB

Gempa M6,2 Laut Garut Dirasakan Warga Sukabumi, Apa Itu Intra Slab Earthquake?

BMKG menyebutkan, Gempa M6,2 Selatan Jawa Barat ini terjadi akibat pecahnya batuan dalam lempeng Indo-Australia (intraslab earthquake).
Intra Slab Earthquake: Gempa M6,2 Garut pada Sabtu 27 April 2024 pukul 23.29.47 WIB malam. (Sumber : X (Twitter)/@DaryonoBMKG)
Life28 April 2024, 10:47 WIB

5 Bahasa Tubuh yang Menunjukkan Pasangan Sedang Berbohong, Ini Buktinya

Pasangan yang sedang berbohong akan nampak pada bahasa tubuhnya saat sedang berbicara.
Ilustrasi. Bahasa tubuh pasangan yang berbohong. | Sumber foto : Pexels/Roderick Salatan
Jawa Barat28 April 2024, 10:37 WIB

Data Terkini Dampak Gempa Laut Garut: 27 Rumah Rusak, 4 Orang Luka

Berikut dampak gempa Garut M6,2 yang tercatat oleh BNPB.
Dampak gempa laut Garut M6,2. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 10:30 WIB

4 Rahasia Mengejutkan dalam Membesarkan Anak Supaya Berperilaku Baik

Anak-anak Anda tidak akan belajar mendisiplinkan diri dalam semalam. Pasti ada saatnya mereka berperilaku buruk, tidak peduli seberapa keras Anda berusaha mencegahnya.
Ilustrasi. Cara membesarkan anak supaya berperilaku baik. Sumber : Freepik/@freepik