Tak Ada Lagi Dana Insentif Daerah dalam UU HKPD, Bagaimana Nasib Pemda?

Rabu 15 Desember 2021, 16:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjawab pertanyaan berbagai pihak mengenai tidak adanya lagi istilah Dana Insentif Daerah dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Mengutip tempo.co, Kemenkeu memastikan insentif fiskal bagi daerah sebenarnya tetap ada. "Banyak yang bertanya di UU HKPD tidak ada lagi yang namanya DID? Sebenarnya kami tetap memasukkan insentif fiskal untuk Pemda. Tapi memang tidak kami namai dengan DID," ujar Astera dalam konferensi pers, Rabu, 15 Desember 2021.

Ia mengatakan dana tersebut tak lagi dinamai sebagai DID atau dana insentif daerah untuk memberikan suatu fleksibilitas. Dengan demikian, apabila pemerintah melihat ada yang perlu didukung sesuai prioritas nasional dengan target capaian yang ada pada tahun berjalan, maka bisa didukung.

Untuk itu, Astera meminta pemerintah daerah tidak mengkhawatirkan hal tersebut. "Itu supaya daerah punya performa yang baik. Jadi daerah jangan khawatir tetap ada insentif fiskal untuk Pemda," tuturnya.

photoInfografis DID tahun 2021 dari Kemenkeu - (dok Kemenkeu)</span

Selama ini, kata dia, dana insentif untuk daerah berkembang pesat. Misalnya saja pada Hari Antikorupsi Sedunia, pemerintah memberi insentif ke daerah dengan cukup signifikan guna melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD akan memperkuat capaian pendapatan daerah melalui penyesuaian aturan pajak dan retribusi. Rancangan beleid itu sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.

“Daerah akan mendapatkan tambahan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) tingkat kabupaten meningkat sangat tinggi, dari 61,2 triliun menjadi 91,2 triliun atau naik 50 persen,” kata Sri Mulyani seperti ditayangkan dalam YouTube DPR, Selasa, 7 Desember.

Meski terjadi pemangkasan jenis pajak daerah dalam UU HKPD, Sri Mulyani memastikan aturan itu tidak akan menurunkan pendapatan pajak. Adapun sesuai klausul dalam Undang-undang, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 jenis menjadi 14 jenis.

Sedangkan jumlah retribusi daerah turun dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Sri Mulyani melanjutkan, ketentuan ini justru bisa meminimalkan biaya administrasi dan mengoptimalkan compliance atau kepatuhan wajib pajak.

SUMBER: CAESAR AKBAR/FRANCISCA CHRISTY/TEMPO.CO

Koleksi Video Lainnya:

PPKM Level 1, THM di Kota Sukabumi Dibuka?

Polri Izinkan Pertandingan Liga 1, Dihadiri Penonton

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel29 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Jus Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah, Hanya 5 Langkah!

Jus jambu biji segar ini dapat menjadi tambahan yang menyegarkan dan sehat dalam diet untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi. Cara Membuat Jus Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah (Sumber : pexels/quangnguyenvinh)
Science29 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 29 April 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Awal Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Life28 April 2024, 23:24 WIB

7 Trik Jitu Move On dari Mantan Pacar, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Putus cinta adalah salah satu momen paling sulit dalam kehidupan, terutama ketika harus melepaskan mantan pacar yang pernah kita cintai dengan sepenuh hati.
Ilustrasi putus cinta. | Sumber Foto: pixabay/oppy77
Life28 April 2024, 23:17 WIB

6 Cara Memiliki Mental Kuat agar Tahan Banting dan Tidak Direndahkan Orang Lain

Memiliki mental kuat sangat dibutuhkan dalam hidup supaya tahan banting dan tidak mudah direndahkan oleh orang lain.
Ilustrasi. Cara memiliki mental kuat. | Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
DPRD Kab. Sukabumi28 April 2024, 23:12 WIB

Soroti Isu Pungli di PT GSI Sukabumi, DPRD Kritik Program Disnakertrans Tak Efektif

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar angkat bicara terkait isu pungli di GSI Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 April 2024, 22:12 WIB

Ini 5 Sikap Sabar yang Membuat Anda Hidup Damai Setiap Hari

Sikap sabar akan membantu setiap orang lebih merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hidupnya.
Ilustrasi. Sikap sabar yang membuat damai. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi28 April 2024, 22:07 WIB

Dihuni Nenek dan Cucu, Rutilahu di Surade Sukabumi Nyaris Roboh Akibat Gempa Garut

Rutilahu yang dihuni nenek dan cucu di Surade Sukabumi nyaris roboh akibat gempa Garut M6,2.
Kondisi rutilahu yang nyaris roboh akibat diguncang gempa laut Garut. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 21:30 WIB

Sembunyi Saat Bertemu Orang Baru, Kenali 7 Perilaku Umum Anak Usia 2 Tahun

Anak usia dua tahun menunjukkan emosinya dengan cara yang cukup aneh. Pelajari cara memecahkan kode tujuh perilaku umum balita.
Ilustrasi. Perilaku umum anak 2 tahun. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 21:22 WIB

Kapolres Sukabumi Ajak Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, Ini Lokasinya

Dukung Timnas masuk Final, Polres Sukabumi gelar nobar semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan.
Timnas Indonesia U-23 lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai kalahkan Korea Selatan. (Sumber : Dok. AFC)
Life28 April 2024, 21:00 WIB

10 Kebiasaan Positif yang Membuat Anda Dihargai Orang Lain

Ayo Lakukan Sederet Kebiasaan Positif Berikut yang Bisa Membuat Hidupmu Dihargai oleh Orang Lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Positif yang Membuat Seseorang Dihargai oleh Orang Lain. (Sumber : Pexels/HuyPhan)