SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan ASEAN dengan Pajak Penambahan Nilai (PPn) tertinggi untuk sumber pengetahuan, yaitu mencapai 11%-12% untuk media, buku, publikasi ilmiah dan bahan pengetahuan lainnya. Sementara negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam dan Singapura menerapkan tarif pajak yang lebih kecil.
Dewan Pakar PWI Pusat, Agus Sudibyo menyatakan Indonesia termasuk salah satu negara yang terlambat menerapkan #NoTaxForKnowledge, karena industri yang memberikan pengetahuan yang meaningful kepada masyarakat, seharusnya mendapatkan privilege atau keringanan pajak. Indonesia sudah terlambat, karena negara lain sudah melakukan itu.
“Ini harus segera di kejar, biar menjadi satu kebijakan yang real dan kebetulan media massa sedang sangat membutuhkan, kita tidak mungkin bisa berkompetisi dengan platform kalau tidak ada insentif, tidak ada privilege. Karena monopoli mereka sudah semakin kuat, jadi harus ada perlakuan-perlakuan khusus kepada industri media massa yang jelas-jelas memberikan pengetahuan yang bermakna buat masyarakat, “ungkap Agus.
Baca Juga: Poin-poin PP Tunas: Game Online dan Medsos Bakal Dibatasi untuk Anak-anak
Agus menambahkan, tahun 2021 hal serupa pernah dilakukan terkait maraknya pandemi Covid 19, dimana pemerintah memberikan beberapa insentif berupa pengurangan pajak. Namun saat Covid berakhir, gerakan ini ikut menghilang padahal seharusnya insentif pajak bagi media harus terus digaungkan. Apalagi sejak 2025, perusahaan media terus dihantam badai PHK akibat menyusutnya revenue iklan yang diambil alih platform media sosial.
Belanja iklan di media massa terus menyusut. Di tahun 2025, pendapatan melalui iklan turun 25 hingga 30 persen. Menurut data dari Wavemaker yang merupakan agensi periklanan, porsi belanja iklan untuk media atau publisher terus berkurang. Walaupun tren permintaan iklan secara keseluruhan masih positif, bahkan diproyeksikan naik dari Rp 71,5 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp 75 triliun pada 2025, namun dari total belanja iklan tersebut, hanya sekitar 20 persen yang masuk ke publisher atau perusahaan media, sisanya masuk ke platform-platform digital.





