Kampanye #NoTaxforKnowledge: AMSI dan PWI Dorong Relaksasi Pajak demi Keberlanjutan Media

Sukabumiupdate.com
Senin 12 Jan 2026, 20:10 WIB
Kampanye #NoTaxforKnowledge: AMSI dan PWI Dorong Relaksasi Pajak demi Keberlanjutan Media

Kampanye #NoTaxforKnowledge digaungkan AMSI hingga PWI. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kampanye #NoTaxforKnowledge terus digaungkan oleh sejumlah organisasi pers, mulai dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hingga Forum Pemred. Gerakan ini bertujuan agar akses terhadap ilmu pengetahuan semakin mudah, inklusif, dan bebas hambatan bagi publik.

Selama ini, ranah ilmu pengetahuan dinilai masih dibebani pajak yang memberatkan, baik bagi industri media, penerbitan buku, maupun institusi pendidikan.

Oleh karena itu, kolaborasi lintas organisasi ini dinilai sebagai upaya menjaga keberlanjutan media agar menjadi kebijakan yang mendukung ekosistem informasi yang sehat, sehingga pemerintah perlu memberikan dukungan relaksasi pajak bagi industri media, penerbitan, percetakan buku dan lainnya.

Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan upaya meminta negara hadir di tengah tantangan berat industri pers.

“Ini ada pro-kontra terkait dengan adanya pengajuan atau inisiatif dari masyarakat pers, termasuk AMSI, PWI dan lainnya untuk meminta negara hadir, salah satunya memberikan insentif terhadap pajak dan biaya-biaya yang membebani operasional industri media," ujar Munir, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: AMSI dan GNI Bekali 40 Media di Indonesia dengan Google AI Tools untuk Jurnalisme

Menurut Munir, persoalan ini kembali mencuat karena sepanjang tahun 2025 banyak perusahaan media melakukan pemutusan hubungan kerja (lay-off) besar-besaran. Pemerintah diharapkan mengambil langkah strategis seperti saat pandemi Covid-19 dengan memberikan relaksasi pajak.

“Harapan kita, insentif pajak menjadi gerakan bersama khususnya di momentum Hari Pers Nasional 2026, dan menjadi bagian yang strategis dan keputusan pemerintah itu menjadi kado terbaik bagi masyarakat pers Indonesia," ungkapnya.

Munir menuturkan, #NoTaxForKnowledge ini sangat dibutuhkan karena sejak tahun lalu perusahaan media terus mengalami penurunan pendapatan akibat iklan beralih ke platform global.

Ia menyebut ada tiga upaya yang kini tengah didorong kepada pemerintah yakni: insentif pajak bagi media, pengajuan karya jurnalisme sebagai bagian dari hak cipta ke Kementerian Hukum serta penguatan Publisher Rights untuk menjadi undang-undang. Munir berharap negara bisa dan mau hadir secara menyeluruh untuk mendukung dan membantu membangun ekosistem informasi yang sehat di tanah air.

Kampanye #NoTaxForKnowledge ini akan terus digaungkan hingga penyelenggaraan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2026. Walau ada kekhawatiran independensi media terganggu karena ada campur tangan pemerintah terhadap media, namun perusahaan media dipercaya mampu menjaga independensi dan kredibilitasnya dalam menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.

"Karena media dan jurnalis memiliki tanggung jawab moral dalam mengawasi negara melalui penyebaran informasi yang kredibel, berdasarkan fakta, data dan disiplin verifikasi," tandasnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Dukung Good Journalism dan Minta Media Terus Kritis

Dukungan terhadap gerakan tersebut juga disampaikan Pakar Komunikasi, Usman Kansong, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2021–2024. Menurutnya, Indonesia termasuk sedikit negara di ASEAN yang masih memberlakukan PPN terhadap media.

“Beberapa negara seperti India dan Filipina sudah tidak memberlakukan PPN untuk media. Di ASEAN, negara yang masih mengenakan PPN media hanya Indonesia, Singapura, dan Vietnam. Bahkan di atas kertas, PPN Indonesia yang tertinggi, mencapai 11 hingga 12 persen,” ujar Usman.

Ia menjelaskan, kewenangan untuk memberikan relaksasi pajak berada di tangan Menteri Keuangan melalui diskresi kebijakan. Menurut Usman, #NoTaxforKnowledge tidak hanya relevan bagi industri media, tetapi juga industri perbukuan yang selama ini menghadapi beban pajak tinggi serta persoalan pembajakan.

“Gerakan #NoTaxforKnowledge adalah upaya menyeimbangkan idealisme dan komersialisme. Idealisme tidak akan berjalan tanpa dukungan kekuatan ekonomi yang sehat,” katanya.

Usman menambahkan, kolaborasi antarorganisasi seperti AMSI, IKAPI, organisasi pers, hingga perguruan tinggi penting dilakukan untuk mengampanyekan #NoTaxforKnowledge. Langkah tersebut dinilai strategis dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan ekosistem ilmu pengetahuan.

Ia mengingatkan, jika industri media dan buku terus tertekan hingga mengalami kebangkrutan, dampaknya tidak hanya pada hilangnya lapangan kerja, tetapi juga ketimpangan akses pengetahuan di masyarakat.

Menurutnya, beban pajak yang tinggi menjadi paradoks bagi industri pers. Di satu sisi, media diamanatkan menjaga persatuan bangsa dan menyediakan informasi berkualitas, namun di sisi lain harus menghadapi tekanan ekonomi yang berat. Tantangan tersebut semakin kompleks di era digital dengan maraknya hoaks dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).

“Media arus utama bekerja dengan Kode Etik Jurnalistik, disiplin verifikasi, serta berbasis fakta dan data. Ini berbeda dengan konten media sosial,” ujarnya.

Karena itu, Usman menilai insentif fiskal berupa pembebasan PPN bagi media menjadi kebutuhan mendesak. Selain menyehatkan bisnis media, kebijakan tersebut juga menjamin hak publik atas akses informasi yang berkualitas.

“Pajak yang tinggi justru menghambat akses pengetahuan dan berpotensi mempersempit ruang berpikir kritis serta dialog publik. Pembebasan pajak atas ilmu pengetahuan berarti menjaga media tetap hidup, sehat, dan produktif,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini