Kota Bekasi Tertinggi Rp5.999.443, Urutan 27 UMK di Provinsi Jabar 2026 hingga Terendah
Kota Bekasi Memimpin dengan UMK Tertinggi Rp 5.999.443: Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Kota Bekasi Memimpin dengan UMK Tertinggi Rp 5.999.443: Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Mulai 1 Januari 2026, UMK Kota Sukabumi Jadi Rp3.192.807.
Pembahasan UMK di sejumlah daerah telah mencapai titik akhir. Kota Sukabumi ditetapkan naik sekitar 5,7 persen atau setara Rp174 ribu dari tahun sebelumnya.