SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penjelasan resmi dan menegaskan bahwa isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen bagi ASN untuk menanggulangi temuan BPK RI tidak benar.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyampaikan bahwa tidak ada instruksi maupun realisasi pemotongan TPP bagi ASN pada Tahun Anggaran 2025.
“Kami pastikan TPP dibayarkan penuh selama 12 bulan. Bahkan tahun ini Pemerintah Kota Sukabumi juga telah menganggarkan pembayaran TPP ke-13 dan ke-14, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andang.
Baca Juga: Songsong Pertanian Modern, Ratusan Alsintan Gratis Didistribusikan Distan untuk Petani Sukabumi
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian TPP diatur dengan jelas dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa TPP merupakan hak ASN yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kedisiplinan pegawai, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Menanggapi isu yang mengaitkan pembayaran TPP dengan temuan BPK, Sekda menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian atas temuan BPK, apabila terdapat kerugian negara, dilakukan melalui proses restitusi atau pengembalian dana ke kas daerah oleh pihak yang berkewajiban, seperti pelaksana kegiatan atau penanggung jawab administrasi keuangan, sesuai dengan hasil audit.
Baca Juga: AMSI: Gugatan Menteri Pertanian atas Tempo Ciptakan Preseden Berbahaya bagi Pers
“Proses tersebut bersifat administratif dan terpisah dari hak-hak ASN. Jadi, tidak ada hubungan antara penyelesaian temuan BPK dengan pembayaran TPP,” tegasnya.
Pemerintah Kota Sukabumi juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami mengajak seluruh pegawai untuk tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik, serta merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh pejabat berwenang di lingkungan Pemkot Sukabumi,” pungkas Sekda. (adv)






