SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mempercepat penataan aset sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah praktik korupsi.
Seluruh aset tanah milik Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten/kota ditargetkan telah bersertifikat paling lambat dalam tiga tahun ke depan.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan mewujudkan tertib administrasi, tetapi juga memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Dedi, kepastian hukum atas aset daerah merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
"Ini kegiatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, sertifikasi pertanahan. Mudah-mudahan nanti saya harapkan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan," ujar Dedi.
Baca Juga: Pemprov Jabar Ambil Alih Teras Cihampelas Bandung, Penataan Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menilai persoalan pertanahan bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, pengelolaan aset yang tidak tertib selama bertahun-tahun telah membuka peluang terjadinya penyimpangan hingga menyebabkan aset yang seharusnya menjadi milik negara beralih menjadi kepemilikan pribadi maupun perusahaan.
Karena itu, KDM meminta jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan tersertifikat bukan atas nama negara, tetapi atas nama pribadi atau swasta. Itu tidak boleh lagi terjadi," tegas KDM.
Menurut KDM, kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan kepentingan publik harus tetap berada dalam penguasaan negara agar keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepentingan pembangunan dapat terjaga.
Ia juga meminta seluruh kepala daerah menjadikan sertifikasi aset sebagai salah satu prioritas penganggaran. Sebab, tanpa dokumen kepemilikan yang sah, aset pemerintah berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan mengurangi nilai manfaatnya bagi masyarakat.
"Saya mengimbau kepala daerah agar mau menganggarkan untuk mau membiayai sehingga seluruh aset daerah memiliki akta yang autentik," katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemda Provinsi Jawa Barat siap memperluas kolaborasi hingga tingkat desa. Salah satunya melalui dukungan terhadap program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik yang melibatkan perguruan tinggi dalam membantu inventarisasi dan penataan pertanahan.
"Kalau diselenggarakan di desa-desa, nanti provinsi ikut mendukung KKN yang menggarap persoalan penataan pertanahan di Jawa Barat," kata KDM.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Tuntaskan Legalitas Aset Daerah, Ayep Zaki: Jangan Sampai Diserobot
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mendorong penguatan ekonomi daerah melalui pembenahan layanan pertanahan dan tata ruang.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah program kolaboratif bersama pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mencegah korupsi.
Program tersebut meliputi percepatan pendaftaran tanah, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
"Dimana keseluruhannya diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan," papar Dony.
Dalam perspektif pencegahan korupsi, sertifikasi aset pemerintah dinilai bukan sekadar persoalan legalitas administrasi. Kepastian status hukum atas tanah dapat mempersempit ruang manipulasi aset, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan setiap aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, KPK, dan berbagai pemangku kepentingan, penataan pertanahan di Jawa Barat diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, melindungi aset negara, dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber: Humas Jabar















