SUKABUMIUPDATE.com – Penataan trayek angkot 02 dan 09 di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, membuat masyarakat perlu mengetahui kembali titik pemberhentian kedua angkutan tersebut.
Setelah penertiban trayek yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada Rabu (5/8/2026) dan sempat memicu polemik antara angkot 02 dan 09, pemerintah bersama perwakilan kedua trayek akhirnya menyepakati skema operasional sementara sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut.
Dalam kesepakatan tersebut, angkot 02 trayek Sukasari–Cicurug untuk sementara diperbolehkan melayani penumpang hingga kawasan depan Stasiun Cicurug.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PPP LLAJ) Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dadang Kosasih, menegaskan titik yang dimaksud berada di depan stasiun, bukan di dalam area stasiun.
"Terakhir untuk masyarakat itu berhentinya di depan stasiun, bukan stasiun tetapi depan stasiun," kata Dadang kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Kades di Ciemas Sukabumi Dikabarkan Dijemput Satnarkoba, Polisi Benarkan Ada Penindakan
Dengan kesepakatan sementara tersebut, kawasan SPBU Nyangkowek yang selama ini menjadi salah satu titik pemberhentian angkot 02 tidak lagi menjadi titik akhir perjalanan.
Meski demikian, Dadang menegaskan lokasi pemberhentian di depan Stasiun Cicurug belum menjadi keputusan permanen.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan trayek yang berlaku, titik akhir angkot 02 tetap berada di Terminal Cicurug. Namun pemerintah masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang selama ini menggunakan layanan angkot hingga kawasan Stasiun Cicurug.
"02 itu kita pastikan bahwa adanya di terminal. Cuma kebutuhan masyarakat, kita tidak mau mengganggu juga kebutuhan masyarakat sampai ke Stasiun Cicurug," ujarnya.
Karena itu, pemerintah masih membuka ruang bagi pihak angkot 02 untuk mengajukan usulan resmi terkait jalur operasional. Usulan tersebut nantinya akan dikaji dan disimulasikan sebelum diputuskan secara permanen.
Sementara itu, untuk angkot 09 trayek Cibadak–Cicurug, titik akhir perjalanan tetap berada di Terminal Cicurug di Desa Benda, Kecamatan Cicurug.
"09 sendiri silakan, terakhir di sini, di terminal," kata Dadang.
Baca Juga: Penataan Trayek di Cicurug Diwarnai Ketegangan, Angkot 02 dan 09 Sepakati Skema Sementara
Dengan skema sementara ini, angkot 09 tetap wajib masuk ke Terminal Cicurug saat melayani penumpang di wilayah Cicurug.
Menurut Dadang, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan fungsi Terminal Cicurug sebagai simpul transportasi sekaligus menata titik naik dan turun penumpang agar lebih tertib.
Meski kesepakatan sementara telah dicapai, pemerintah menegaskan evaluasi masih terus dilakukan. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar penentuan pola operasional yang lebih permanen bagi kedua trayek.
"Nanti kita kaji, kita simulasi seperti kayak gimana. Kita nunggu dulu apa yang disampaikan 02 melalui provinsi," ujarnya.
Selama proses evaluasi berlangsung, Dishub Provinsi Jawa Barat bersama Dishub Kabupaten Sukabumi, kepolisian, perwakilan pengurus angkot 02 dan 09,serta pihak terkait dari wilayah Kabupaten Bogor akan melakukan pengawasan di lapangan.
"Kita akan melakukan pemantauan untuk pemberhentian 02 berikut dengan pengurus KKSU dari 02 dengan 09. Kita saling menjaga. Intinya selama evaluasi ini berjalan, kita tetap akan melakukan pengawasan," pungkas Dadang.















