BPR Sukabumi Cabang Parungkuda Digabung ke Cibadak, Pelayanan Tetap Optimal

Sukabumiupdate.com
Kamis 15 Mei 2025, 22:22 WIB
Kepala Perumda BPR Sukabumi Cabang Cibadak, Dedi Indra, di Kantor Cabang Cibadak | Foto : Ibnu Sanubari

Kepala Perumda BPR Sukabumi Cabang Cibadak, Dedi Indra, di Kantor Cabang Cibadak | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi melakukan penyesuaian struktur operasional dengan menggabungkan Kantor Cabang Parungkuda ke dalam Cabang Cibadak sebagai kantor kas. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Cabang Cibadak, Dedi Indra.

“Kalau secara struktur, kantor Cibadak menjadi induk dari kantor kas yang ada di bawahnya. Saat ini kami memiliki dua kantor kas, yakni Kantor Kas Nagrak yang sudah lama berdiri, dan yang terbaru Kantor Kas Parungkuda. Kantor Parungkuda sebelumnya berstatus sebagai cabang, namun sejak Maret 2025 statusnya berubah menjadi kantor kas dan digabungkan ke Cabang Cibadak,” ungkap Dedi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/5/2025).

Meski mengalami perubahan status, Dedi memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami perbedaan berarti. “Secara pelayanan, tidak ada perbedaan. Masyarakat tetap bisa melakukan transaksi tarik dan setor seperti biasa di kantor kas. Yang membedakan hanya pada struktur organisasi dan efisiensi biaya. Di kantor kas tidak dibutuhkan banyak pejabat, cukup dipimpin oleh kepala kantor kas,” jelasnya.

Baca Juga: Dewan Paoji Dukung UMKM Sukabumi Lewat Perda BPR hingga Komitmen Perbaikan Jalan

Namun, Dedi menegaskan bahwa pencairan kredit tetap harus melalui keputusan kantor cabang. “Pencairan kredit hanya bisa dilakukan di cabang karena memerlukan proses verifikasi dan keputusan yang tidak bisa dilakukan di kantor kas,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa koordinasi antara Cabang Cibadak dan Kantor Kas Parungkuda berlangsung setiap hari dan sudah terintegrasi secara sistem. “Sekalipun nasabah Cibadak ingin mengambil uang di Parungkuda, sistem sudah terakomodir, tidak ada kendala,” ujarnya.

Mengenai wilayah pelayanan, Kantor Kas Parungkuda tetap melayani masyarakat di sekitar wilayah tersebut seperti sebelumnya. “Secara luas jangkauan tetap mengacu kepada wilayah Parungkuda, tidak ada batasan,” jelasnya.

Dedi juga menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada keluhan dari nasabah terkait penggabungan tersebut. “Sampai hari ini masyarakat tidak menunjukkan respon negatif. Karena memang secara pelayanan tidak berubah,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini