Ini Link-nya, Daftar Jemaah yang Berhak Lunasi Bipih untuk Naik Haji Tahun Ini

Jumat 24 Maret 2023, 13:45 WIB
(Foto Ilustrasi) Kemenag merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Kemenag merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M setiap provinsi untuk diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah menerbitkan edaran untuk seluruh kantor wilayah Kemenag provinsi agar bisa mensosialisasikan kepada para jemaah.

“Jika Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.

Saiful Mujab menambahkan tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca Juga: 38.723 Jemaah, Kuota Haji Provinsi Jawa Barat Paling Banyak di Indonesia

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan tiga ketentuan.

Pertama, berstatus cicil aktif. Kedua, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Ketiga, telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

Saat dikonfirmasi, Saiful menerangkan jumlah kuota haji tahun ini tetap sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 yaitu sebesar 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. "Insyaallah data sesuai definitif," kata Saiful.

Sementara, kata dia, jumlah 201.063 jemaah haji yang ada di link tersebut adalah mereka yang berhak melunasi Bipih. Nama-nama yang ada di daftar tersebut belum tentu semua berangkat haji. "Dipilah lagi, ada jemaah tunda, ada yang porsi saat tahun ini," kata Saiful.

Di Istana Negara, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas juga memberi penjelasan senada. Ia menjelaskan daftar 201.063 jemaah haji di link tersebut adalah mereka yang berhak melunasi Bipih.

Baca Juga: Sebaran 221 Ribu Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2023 M/1444 H

Menurut Yaqut, mereka yang ada di daftar tersebut berhak melunasi terlebih dahulu sebelum diberangkatkan. "Bila mereka tidak melunasi itu karena satu hal, ya antrean berikutnya," kata Yaqut.

Sehingga, belum tentu nama yang ada di daftar tersebut berangkat semuanya. "Tergantung yang bersangkutan," kata Yaqut.

Sebelumnya, Kementrian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2023 M /1444 H sebesar Rp 90.050.637,26 atau turun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 98.893.909.

Dari jumlah tersebut, para calon jemaah harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 atau turun dari usulan Bipih sebelumnya sebesar Rp 69.193.733,60.

Penetapan BPIH dan Bipih ini dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI malam ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat tersebut seperti disiarkan Parlemen TV, Rabu, 15 Februari 2023.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel26 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Kencur untuk Meredakan Nyeri Sendi, Ini 8 Langkahnya!

Meskipun kencur memiliki banyak manfaat kesehatan, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan sebelum menggunakannya secara teratur, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Air Rebusan Kencur. (Sumber : Instagram/@meygaahuang)
Bola26 April 2024, 05:12 WIB

Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Menang Dramatis atas Korsel

Fenomenal! Timnas Indonesia berhasil lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 usai taklukan Korsel lewat drama adu pinalti.
Rafael Struick (kanan) cetak dua gol untuk Timnas Indonesia U-23 di laga versus Korsel. (Sumber : IG AFC Asian Cup)
Science26 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 26 April 2024, Waspada Hujan Petir di Siang Hari

Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari.
Ilustrasi - Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari. | Foto: Freepik.com/wirestock
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)