5 Fakta Aturan Baru Gaji Rp 5 Juta per Bulan Akan Dikenai Pajak

Senin 02 Januari 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi Penghasilan Rp 5 Juta per Bulan Akan Dikenakan Pajak (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Penghasilan Rp 5 Juta per Bulan Akan Dikenakan Pajak (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan DPR telah memperbaharui aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP

Aturan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid itu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau statusnya kini menjadi PTKP.

Baca Juga: Bocoran Kartu Prakerja 2023, Insentif Jadi Lebih Besar?

Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah. 

Aturan itu pada intinya menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Dirangkum dari berbagai sumber via Tempo.co, berikut 5 fakta terkait kenaikan PKP yang diberlakukan pada awal tahun 2023:

1. Berlaku untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 5 Juta

Berdasarkan peraturan tersebut untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp 54.000.000 per tahun. 

Adapun perubahan ini terjadi karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya kecil.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dalam 5 lapisan yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisannya.

2. Ada Denda Jika Tidak atau Telat Bayar Pajak

Bagi masyarakat yang tidak atau terlambat membayar pajak, maka dikenakan denda Rp 6.000.000 per tahun.

Adapun pertimbangannya karena besaran Rp 6.000.000 dari PKP jika dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp 5.000.000 wajib membayar pajak Rp 300.000 per tahun.

3. Kenaikan Pajak Ditetapkan dalam Uu

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Aturan itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

4. Menghitung Pajak dengan Skema Hitung Sendiri

Skema hitung pajak untuk gaji di atas 5 juta yakni penghasilan - PTKP = PKP

Misalnya, seorang pegawai perusahaan memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan atau setahun adalah Rp 60.000.000 juta per tahun, maka PKP nya adalah: Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

Dengan demikian, penghasilannya yang dikenakan pajak adalah Rp 6 juta. Dalam hal ini maka perhitungan pajaknya menggunakan lapisan pertama.

5. Objek Pajak Hanya Berdasarkan Penghasilan

Acuan objek pajak adalah penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Sumber: Tempo.co (Arimbi Haryas Prabawanti)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life26 April 2024, 15:30 WIB

6 Didikan Orang Tua yang Membuat Pola Pikir Anak Semakin Dewasa, Ini Rahasianya

Anak akan memiliki pola pikir dewasa ketika orang tuanya mengajarkan beberapa hal penting sudah semenjak belia. Ini penting untuk pertumbuhan seorang anak kelak.
Ilustrasi. Didikan yang membuat pola pikir anak dewasa. Sumber Foto : Pexels/RDNE Stock Project
Musik26 April 2024, 15:15 WIB

Konser Dua Hari di Indonesia, Berikut Profil dan Daftar Lagu Milik Penyanyi IU

IU akan menggelar konser bertajuk H.E.R selama dua hari di Indonesia. Penggemar menyambut antusias kedatangan penyanyi tersebut sampai tiketnya langsung sold out dan menambah kursi.
IU yang akan menggelar konser H.E.R selama dua hari pada tanggal 27-28 April 2024 di ICE BSD, Tangerang. (Sumber Foto: Instagram /@ dlwlrma)
Sukabumi26 April 2024, 15:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Hadiri Podcast Perlindungan Sosial di Radio Swara Perintis

Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di acara podcast Radio Swara Perintis Sukabumi, Kamis, 25 April 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi26 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic).
Life26 April 2024, 14:19 WIB

Jangan Bandingkan Anak, 9 Trik Pengasuhan Umum yang Harus Dihindari Orang Tua

Hanya karena beberapa nasihat dan taktik tertentu telah ada selama beberapa generasi, bukan berarti nasihat tersebut bagus.
Ilustrasi pengasuhan yang harus dihindari. | Foto: Pexels.com/@Sonam Prajapati
Sukabumi26 April 2024, 14:10 WIB

Kerugian Rp 928 Juta! Polisi Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi

YK diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk korban untuk menginvestasikan sejumlah uang dan sewa hunian.
YK (53 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota. YK adalah ketua koperasi Murni Berkah Jaya yang diduga melakukan penipuan dalam kasus investasi bodong. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat26 April 2024, 14:00 WIB

Berapa Seharusnya Kadar Kolesterol Normal? Simak Kisarannya Berdasarkan Usia

Penting untuk mengetahui pedoman kadar kolesterol normal agar Anda siap hidup sehat.
Ilustrasi - Penting untuk mengetahui pedoman kadar kolesterol normal agar Anda siap hidup sehat. (Sumber : Freepik.com/@wirestock)
Sehat26 April 2024, 13:30 WIB

8 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Inilah Sejumlah Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Produk26 April 2024, 13:21 WIB

Simak Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Saldo JHT peserta dapat diklaim oleh ahli warisnya yang sah.
Ilustrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Bola26 April 2024, 13:00 WIB

Persis Solo vs Persita Tangerang di Liga 1, Pendekar Cisadane Terancam Degradasi!

Persita Tangerang diambang ancaman degradasi apabila kala di laga melawan Persis Solo.
Persita Tangerang diambang ancaman degradasi apabila kala di laga melawan Persis Solo. (Sumber : X/@persisofficial/@Persitajuara).