SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan DPR telah memperbaharui aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP.
Aturan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid itu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau statusnya kini menjadi PTKP.
Baca Juga: Bocoran Kartu Prakerja 2023, Insentif Jadi Lebih Besar?
Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.
Aturan itu pada intinya menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Dirangkum dari berbagai sumber via Tempo.co, berikut 5 fakta terkait kenaikan PKP yang diberlakukan pada awal tahun 2023:
1. Berlaku untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 5 Juta
Berdasarkan peraturan tersebut untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp 54.000.000 per tahun.
Adapun perubahan ini terjadi karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya kecil.