Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Meski Sama-sama Aparatur Sipil Negara

Senin 19 Desember 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id

SUKABUMIUPDATE.com -PNS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Mempunyai pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman banyak orang. Selain punya status, menjadi PNS juga salah satu profesi yang bisa dibanggakan.

Namun, selain PNS, kini ada juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang punya status sebagai ASN. Meski sama-sama sebagai ASN yang bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan gaji PNS dan PPPK. 

Meskipun merupakan golongan ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan terutama pada gaji. Dilansir dari Suara.com, simak perbedaan gaji PNS dan PPPK berikut. 

Baca Juga: Siapkan Berkas Dokumennya, Simak Cara Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham

Perbedaan PNS dan PPPK 

Sebelum mengetahui perbedaan gaji PNS dan PPPK, pahami dulu perbedaan PNS dan PPPK itu sendiri.  

Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

PNS alias Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai yang sudah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk dapat menduduki jabatan di pemerintahan. 

PNS sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memperoleh gaji serta tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS dimiliki. Secara singkat, PNS yaitu orang-orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  

PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK juga termasuk ASN. PPPK yang juga WNI direkrut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintahan, juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Bedanya dengan PNS, PPPK diangkat sesuai perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan juga jabatan pemerintahan. Secara singkat, PPPK adalah pegawai kontrak yang akan direkrut oleh pemerintah. Kemudian ditugaskan untuk menjalankan tugas ataupun jabatan pemerintahan. Seperti pegawai di kementerian, sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Untuk Latihan, Bocoran Materi Soal Ujian PPPK 2022 Lengkap dengan Sistem Penilaiannya

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 

Terdapat perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dengan PPPK. Selain rincian besaran yang diterima, perbedaan juga ada pada landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan penghasilan dengan komponen sebagai berikut: 

Komponen pendapatan atau gaji PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, untuk gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Baca Juga: Berapa Gaji Pokok PNS saat Ini? Simak Rinciannya dari Golongan I-IV

Besaran Gaji PNS dan PPPK 

Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Gaji PNS Golongan I (Juru) 

  • IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
  • IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
  • IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
  • ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II (Pengatur) 

  • IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
  • IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 
  • IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
  • IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Gaji PNS Golongan III (Penata) 

  • IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
  • IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
  • IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 
  • IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV (Pembina) 

  • IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
  • IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 
  • IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
  • IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 

Sedangkan, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, kisaran gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut ini rincian gaji PPPK: 

 

  • Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200 
  • Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900 
  • Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200 
  • Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600 
  • Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700 
  • Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800 
  • Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900 
  • Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100 
  • Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000 
  • Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000 
  • Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800 
  • Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800 
  • Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100 
  • Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300 
  • Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900 
  • Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100 
  • Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500 
  • Tunjangan PNS dan PPPK 2022 

Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Segera Siapkan Diri Kamu!

1. Tunjangan PNS 

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNSPNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS

2. Tunjangan PPPK 

Sedangkan, melalui Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 diketahui bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pafa instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut ini sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PPPK

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Jadi CPNS 2023, Simak Syarat Lengkap dan Cara-caranya!

Itulah tadi perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Imbas dari puluhan PPPK disejumlah daerah mengeluh karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.

Sumber: Suara.com (Putri Ayu Nanda Sari)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi19 April 2024, 16:15 WIB

Pingsan dan Kejang Setelah Tes Lari, Siswi Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibraka

Kayla meninggal setelah mengikuti tahapan tes lari bersama peserta lain.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Inspirasi19 April 2024, 16:13 WIB

6 Tanda Orang Tua yang Belum Dewasa dalam Mendidik Anak, Nomor 5 Sering Diabaikan

Orang tua yang tidak dewasa dalam mendidik anak akan terlihat pada pola asuhnya yang terlihat kurang bijaksana
Tanda-tanda orang tua yang belum dewasa dalam mendidik anak | Foto : Pexels/Gustavo Fring
Sehat19 April 2024, 16:00 WIB

3 Cara Membuat Rebusan Bunga Telang untuk Menurunkan Gula Darah Tinggi

Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes.
Ilustrasi - Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes. (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers).
Sukabumi19 April 2024, 15:25 WIB

Inilah Finalis Terpilih Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2024

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi telah sukses menggelar acara Pasanggiri Mojang Jajaka tahun 2024
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menggelar Pasanggiri Mojang Jajaka Sukabumi 2024 | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi19 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service di Salah Satu Coffe di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Cleaning Service Lokasi Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi19 April 2024, 14:48 WIB

Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi

Terdapat 89 buruh yang belum menerima gaji, baik berstatus aktif maupun non-aktif.
Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) saat mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Opini19 April 2024, 14:36 WIB

Kartini Hari Ini: Refleksi Pemikiran Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Multikulturalisme

Pemikiran Kartini tentang emansipasi perempuan masih memiliki relevansi. Namun, dalam mengaplikasikan pemikiran tersebut, perlu dipertimbangkan juga konteks multikulturalisme yang menjadi realitas masyarakat Indonesia saat ini
Dr. Tetty Sufianty Zafar, MM, Dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi/Sekretaris Forum Doktor Sukabumi/Pembina Research & Literacy Institute | Foto : Sukabumi Update
Sehat19 April 2024, 14:30 WIB

7 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Kayu Manis : Rempah Asli Indonesia Satu Ini Ternyata Punya Sederet Manfaat untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : pexels.com/@Mareefe)
Sehat19 April 2024, 14:00 WIB

Selain untuk Gula Darah, Ini 10 Manfaat yang Luar Biasa dari Buah Mengkudu

Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh.
Ilustrasi - Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh. (Sumber : Pixabay.com/@ignartonosbg).
Sukabumi Memilih19 April 2024, 13:54 WIB

Politisi PKB Miftahul Janah Didukung Warga Maju Pilkada Kota Sukabumi

Sejumlah warga Kota Sukabumi yang tergabung dalam RMJ mendorong politisi PKB, Miftahul Janah Janah untuk maju menjadi calon walikota / wakil walikota Sukabumi.
Miftahul Janah, Politisi PKB didorong maju Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sy