Ijazah Gibran dari SD Hingga Sarjana Dipamerkan, Denny Indrayana Cabut Gugatan di PTUN

Ijazah Gibran dari SD Hingga Sarjana Dipamerkan, Denny Indrayana Cabut Gugatan di PTUN

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menemui warga di tenda pengungsian di Cikembar Sukabumi | Foto: Asep Awaludin

SUKABUMIUDATE.com - Hal mengejutkan terjadi dalam sidang lanjutan gugatan ijazah pendidikan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan ke publik dokumen sekolah Gibran dari SD hingga Sarjana sementara penggugat, Denny Indrayana Cs memutuskan untuk cabut gugatan

Pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, memamerkan seluruh dokumen riwayat pendidikan kliennya yang tercantum dalam jawaban tertulis tim advokat setebal 69 halaman. Dokumen tersebut meliputi ijazah SD dan SMP, sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura, serta Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia.

Ia juga menunjukkan dokumen Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan dokumen gelar sarjana dari University of Bradford, Inggris. “Jadi, jawaban ini sudah kami serahkan kepada majelis, sudah kami upload di sistem e-court, dan kami sampaikan fisiknya juga kepada penggugat juga tergugat,” kata Rullyandi kepada awak media di PTUN Jakarta.

Rullyandi mengatakan dokumen riwayat pendidikan tersebut telah dilampirkan dalam jawaban tertulis sebelum agenda pembuktian. Ia menyebut dokumen itu dapat diakses oleh pihak penggugat.

Baca Juga: Siswa SMK Plus Nusa Putra Raih Silver Medal Best Team di ASEAN Youth Camp 2026

Terkait dokumen Advanced Diploma dari MDIS, Rullyandi menyebut kualifikasi tersebut setara dengan A-Level. Ia juga mengatakan dokumen asli riwayat pendidikan Gibran akan dihadirkan dalam persidangan.

“Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan, wajib dilampirkan dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah kami akan lampirkan semua aslinya,” ujarnya.

Cabut Gugatan

Dalam sidang tersebut, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum penggugat melakukan walk out dan mengajukan permohonan pencabutan gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Denny mengatakan keputusan tersebut diambil karena Kementerian Pendidikan selaku tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Padahal, menurutnya, permintaan tersebut telah disampaikan berulang kali, baik secara lisan maupun melalui surat tertulis.

Baca Juga: Kredibilitas Media Diuji di Tengah Dominasi Medsos dan Penggunaan AI: Tetap Jaga Akurasi Informasi

"Hari ini tadi, bukti yang dimasukkan ada sembilan bukti baru. Mayoritas itu peraturan lagi. Dan ini lagi-lagi membuktikan tergugat tidak menghormati persidangan ini," kata Denny usai walk out dari ruang persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Denny Indrayana mempertanyakan relevansi dokumen Advanced Diploma dari MDIS dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan. Menurutnya, surat keterangan tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia.

"Kalau mereka menghadirkan Advance Diploma, alhamdulillah, berarti mereka tidak mengakui surat keterangan. Artinya harus ditunjukkan itu yang bertuliskan grade 12. UTS Insearch," kata Denny.

Menurut Denny, dokumen yang diminta penggugat antara lain Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment dari UTS Insearch. Ia mengklaim dokumen-dokumen tersebut sebelumnya telah diserahkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Mereka Turun ke Jalan

Denny menilai dokumen riwayat pendidikan yang diperlihatkan kuasa hukum Gibran belum menjawab persoalan mengenai dasar penerbitan surat keterangan yang digugat. "Kalau mereka tidak mau menyampaikan bukti-bukti itu di peradilan tata usaha negara, artinya kan mereka membedakan perlakuan ini. Artinya ada yang ditutup-tutupi ini," kata Denny.

Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan dokumen yang diperlihatkan karena belum melihat dokumen aslinya secara langsung. Denny meminta pihak tergugat untuk menunjukkan bukti yang secara spesifik menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Berita Terkini
(Foto Ilustrasi Masa Aksi). | Foto: Istimewa.

Mereka Turun ke Jalan

Kisah sembilan perempuan yang turun dalam demonstrasi menjadi refleksi tentang keberanian, solidaritas, partisipasi warga, dan pentingnya mendengar aspirasi masyarakat dalam demokrasi.

29 Okt 2026, 16:14 WIB