SUKABUMIUPDATE.com - Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers sekaligus Ahli Pers asal Sukabumi, Hendrayana, mengingatkan insan pers agar tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk memperoleh keuntungan dengan cara memeras narasumber atau pejabat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendrayana setelah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Ahli Pers dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).
"Poinnya dari kasus ini, saya sebagai ahli, (perkara ini) adalah sebagai peringatan bagi teman-teman wartawan. Tidak boleh menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi," tegas Hendrayana kepada sukabumiupdate.com, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, profesi jurnalis pada dasarnya dijalankan untuk melayani kepentingan publik, bukan dijadikan alat untuk menekan narasumber atau pejabat demi memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga: Kredibilitas Media Lebih Penting daripada Sekadar Jangkauan
Menurutnya, apabila seseorang memproduksi berita negatif lalu menggunakannya untuk menekan pihak tertentu agar memberikan uang dengan dalih kontrak iklan, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kegiatan jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
"Kalau itu mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan pribadi, konteksnya itu bukan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Direktur Eksekutif LBH Pers itu menjelaskan bahwa perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Baca Juga: Kredibilitas Media Diuji di Tengah Dominasi Medsos dan Penggunaan AI: Tetap Jaga Akurasi Informasi
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pemerasan yang didukung bukti intimidasi atau pemaksaan untuk menyerahkan sejumlah uang, perkara tersebut dapat diproses melalui hukum pidana.
"Kalau ada terjadi dugaan pemerasan, itu konteksnya menjadi wilayah pidana," pungkas Hendrayana tegas.
Kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut menjadi sorotan karena adanya dugaan modus penggunaan media untuk menekan pejabat oleh terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35).
Berdasarkan informasi dalam perkara itu, pemberitaan mengenai gaya hidup mewah istri seorang pejabat disebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum munculnya pesan-pesan yang diduga intimidatif dan permintaan uang puluhan juta rupiah dengan dalih kontrak iklan ucapan tahun baru. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan.












