Mahasiswa Nusa Putra University Dibekali Pemahaman Perlindungan Konsumen oleh BPSK Sukabumi

Mahasiswa Nusa Putra University Dibekali Pemahaman Perlindungan Konsumen oleh BPSK Sukabumi

Edukasi hak dan kewajiban konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi di Auditorium Nusa Putra University, Kamis (29/10/2026). (Sumber : Nusa Putra University).

SUKABUMIUPDATE.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi perlindungan konsumen bagi mahasiswa di Auditorium Kampus Nusa Putra University, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa Nusa Putra mengenai hak dan kewajiban konsumen, mekanisme perlindungan hukum, serta peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa, khususnya dari bidang hukum, untuk menghubungkan pengetahuan akademik dengan persoalan yang terjadi di masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menyebarluaskan pengetahuan mengenai perlindungan konsumen di lingkungan sekitarnya.

Perkuat Kompetensi Mahasiswa melalui Praktik Hukum

Sekretaris Program Studi Magister Hukum Nusa Putra University, Dr. Armansyah, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam pengembangan kompetensi mahasiswa.

Baca Juga: Kredibilitas Media Lebih Penting daripada Sekadar Jangkauan

Menurutnya, mahasiswa sebagai agen perubahan perlu memiliki sikap kritis dan mampu berkontribusi dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Mahasiswa tidak seharusnya hanya memahami teori secara akademik, tetapi juga perlu berpikir bagaimana teori tersebut dapat diimplementasikan secara langsung di lapangan. Materi perlindungan konsumen ini penting untuk dikembangkan sebagai kompetensi yang dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti fenomena ketika konsumen belum sepenuhnya memahami atau memperjuangkan hak-haknya. Oleh karena itu, edukasi mengenai perlindungan konsumen diperlukan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui bahwa terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika mengalami kerugian.

BPSK Dorong Masyarakat Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen

Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Dony Achmad menjelaskan bahwa masih terdapat masyarakat, termasuk generasi muda, yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Siswa SMK Plus Nusa Putra Raih Silver Medal Best Team di ASEAN Youth Camp 2026

Menurutnya, masyarakat pada dasarnya menyadari perannya sebagai konsumen, tetapi belum tentu memahami hak dan kewajiban yang melekat pada peran tersebut. Melalui sosialisasi ini, BPSK ingin memperluas pemahaman masyarakat agar lebih sadar terhadap perlindungan hukum yang tersedia.

“Kami berharap adik-adik mahasiswa dapat menjadi agen perubahan. Materi yang disampaikan hari ini jangan hanya dipahami oleh diri sendiri, tetapi juga diterapkan dan disampaikan kepada kerabat, tetangga, serta masyarakat di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Pesan tersebut menegaskan pentingnya peran mahasiswa sebagai penghubung antara pengetahuan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, mahasiswa diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran publik mengenai hak konsumen dan langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi permasalahan dalam transaksi.

Mahasiswa Menilai Perlindungan Konsumen Penting dalam Kehidupan Sehari-hari

Salah satu peserta, Shirin Rindu, mahasiswa Program Studi Hukum angkatan 2024 semester lima, menilai kegiatan ini memberikan wawasan baru mengenai luasnya cakupan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Kredibilitas Media Diuji di Tengah Dominasi Medsos dan Penggunaan AI: Tetap Jaga Akurasi Informasi

Menurutnya, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara
pembeli dan penjual, tetapi juga mencakup aspek hukum yang mengatur hak serta kewajiban para pihak.

“Menurut saya, kegiatan ini sangat menarik karena ternyata perlindungan konsumen itu luas. Kita juga jadi tahu bahwa ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengaturnya. Sebagai konsumen, kita harus bijak dan berani melaporkan apabila hak kita tidak terpenuhi melalui saluran yang sesuai, termasuk BPSK,” ungkap Shirin.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong mahasiswa menjadi konsumen yang lebih kritis dan cermat dalam melakukan transaksi, sekaligus memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak konsumen.

Mahasiswa Internasional Apresiasi Edukasi Hukum

Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari mahasiswa internasional Nusa Putra University. Amjad Husain, mahasiswa tahun pertama dari Pakistan yang mengambil bidang Hukum Internasional, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Ia menilai kegiatan ini memiliki energi positif dan menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh wawasan baru. Amjad juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki sejumlah pertanyaan mengenai materi yang dibahas, meskipun keterbatasan bahasa menjadi tantangan untuk berinteraksi secara langsung selama kegiatan berlangsung.

Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya penyelenggaraan edukasi hukum yang dapat diakses oleh mahasiswa dari beragam latar belakang bahasa dan budaya, sehingga kesempatan belajar dapat dirasakan secara lebih luas.

Baca Juga: Mahasiswa Nusa Putra University Raih Emas dan Perak di Kejuaraan Jiu-Jitsu Championship 2026

Bangun Kesadaran Hukum untuk Masyarakat

Melalui sosialisasi ini, Nusa Putra University dan BPSK Kabupaten Sukabumi turut mendorong penguatan literasi hukum di kalangan mahasiswa. Pemahaman mengenai perlindungan konsumen menjadi bekal penting agar mahasiswa mampu mengenali hak dan kewajiban dalam transaksi serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.

Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) 4: Pendidikan Berkualitas, melalui pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, melalui peningkatan pemahaman terhadap hak hukum dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.

Nusa Putra University berharap kegiatan edukasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait dapat terus dikembangkan untuk membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kritis, peduli terhadap persoalan masyarakat, dan mampu menerapkan ilmunya dalam kehidupan nyata. (*)

 

Berita Terkini
(Foto Ilustrasi Masa Aksi). | Foto: Istimewa.

Mereka Turun ke Jalan

Kisah sembilan perempuan yang turun dalam demonstrasi menjadi refleksi tentang keberanian, solidaritas, partisipasi warga, dan pentingnya mendengar aspirasi masyarakat dalam demokrasi.

29 Okt 2026, 16:14 WIB