PSBB Bekasi: Tak Pakai Masker Didenda 250 Ribu dan Kerja Sosial

Jumat 15 Mei 2020, 04:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyiapkan sanksi denda kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Bekasi tahap ketiga hingga 26 Mei 2020 mendatang.

Dilansir dari tempo.co, sanksi-sanksi di PSBB Bekasi berupa keharusan melakukan kerja sosial hingga denda uang hingga ratusan juta rupiah.

"PSBB tahap ketiga ini unik, karena ada sanksinya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, 14 Mei 2020.

Berikut rincian sanksi kepada pelanggar PSBB Bekasi sesuai Peraturan Wali Kota nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi:

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah

– teguran lisan atau tertulis

– wajib membersihkan fasilitas umum

– denda maksimal Rp 250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar

– teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB

– penyegelan tempat kerja

– denda maksimal Rp 10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan – teguran tertulis

– denda maksimal Rp 50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan tempat makan

– denda maksimal Rp 10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan hotel

– denda maksimal Rp 50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan tempat hiburan

– denda maksimal Rp 50 jta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– teguran tertulis

– denda maksimal Rp 50 juta

– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan

– teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang – teguran lisan dan teguran tertulis

– wajib membersihkan fasilitas umum

– denda maksimal Rp 250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum

– kerja sosial

– denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional

– teguran tertulis

– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

– denda maksimal Rp1 juta

– wajib membersihkan fasilitas umum

– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker

– denda hingga Rp 250 ribu

– wajib membersihkan fasilitas umum

– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

– denda maksimal Rp 150 ribu

– wajib membersihkan fasilitas umum

– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional

– denda maksimal Rp 500 ribu

– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum

– kendaraan ditahan

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Jawa Barat19 Mei 2024, 23:43 WIB

Tak Hanya Sukabumi, Status UHC Non-Cut Off Dua Daerah di Jabar Ini Juga Tengah Dicabut

BPJS Kesehatan ungkap ada dua daerah di Jabar yang status UHC Non-Cut Off nya dicabut selain Kabupaten Sukabumi.
Ilustrasi. kartu BPJS Kesehatan | Foto: Istimewa
Sukabumi19 Mei 2024, 22:26 WIB

Bapenda Sukabumi Terima Kunker DPRD Kota, Bagikan Kiat dalam Optimalisasi PAD

Konsultasi terkait optimalisasi PAD, Bapenda Kabupaten Sukabumi terima kunker Komisi II DPRD Kota Sukabumi.
Bapenda Kabupaten Sukabumi terima kunker rombongan Komisi II DPRD Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi19 Mei 2024, 21:16 WIB

Meninggal saat Ngojek, Cerita Pilu Istri di Sukabumi yang Kehilangan Suami Akibat Kecelakaan

Istri Hendi, korban kecelakaan di Cibadak Sukabumi ungkap cerita pilu detik-detik sebelum suaminya tewas terlindas mobil.
Tangkapan layar video saat Hendi (35 tahun) dievakuasi warga. Hendi meninggal dunia setelah kecelakaan di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Life19 Mei 2024, 21:00 WIB

13 Tips Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking Agar Hidup Kembali Bahagia

Begini Tips Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking Agar Hidup Kembali Bahagia. Segera Lakukan!
Ilustrasi. Berpikir | Cara Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking  (Sumber : pixabay.com/@DanaTentis)
Sukabumi19 Mei 2024, 20:15 WIB

Industri Retail Pakaian Sukabumi Terus Berkembang, PLN Energize Perubahan Daya PT Doosan Jaya

Pada tahun 2024, PT Doosan Jaya Sukabumi kembali mengajukan permohonan penambahan daya menjadi 1.730 kVA.
PLN Sukabumi Energize Perubahan Daya PT Doosan Jaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel19 Mei 2024, 20:00 WIB

7 Kategori Makanan Agar Sakit Asam Urat Tidak Menganggu Tidur, Konsumsi Yuk!

Dengan memilih kategori makanan-makanan ini, penderita asam urat dapat membantu mengurangi gejala asam urat dan mendukung tidur yang lebih nyenyak.
Ceri adalah salah satu dari tiga obat alami yang dipercaya bisa mengobati penyakit asam urat. (Sumber : freepik.com/@azerbajian_stockers)
Sukabumi Memilih19 Mei 2024, 19:27 WIB

Tetap dan Tepat, Filosofi Logo Achmad Fahmi Menuju Pilkada Kota Sukabumi 2024

Kontinuitas menunjukkan Achmad Fahmi berkomitmen melanjutkan program dan kebijakan yang sudah berjalan baik pada masa sebelumnya.
Achmad Fahmi resmi dideklarasikan oleh DPD PKS Kota Sukabumi sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Nasional19 Mei 2024, 19:09 WIB

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan Sempat Hilang Kontak

Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor registrasi PK-IFP tersebut memiliki rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe.
Kondisi pesawat latih yang jatuh di BSD Tangerang Selatan. (Sumber Foto : Akun X TMC Polda Metro Jaya)
Life19 Mei 2024, 19:00 WIB

15 Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang, Jangan Lakukan!

Inilah Sederet Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang, Jangan Pernah Lakukan!
Ilustrasi. Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang (Sumber : Pexels/KeiraBurton)
Sukabumi19 Mei 2024, 18:28 WIB

Kawanan Monyet Resahkan Warga Nagrak Sukabumi, Masuk Warung hingga Kejar Anak Kecil

Kawanan monyet liar memasuki permukiman warga Kampung Kubang RT 03/RW05, Desa Cisarua, Nagrak Sukabumi, Minggu (19/5/2024).
Tangkapan layar video kawanan monyet ekor panjang memasuki warung warga di Nagrak Sukabumi, Minggu (19/5/2024). (Sumber : Istimewa)