SUKABUMIUPDATE.com - Mengelola pertambangan diharuskan memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana pertambangan di Jawa Barat total ada 493 unit usaha/izin pertambangan yang terbit di periode 2019 hingga 2025.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat yang diperbarui pada 18 Mei 2026, Data menunjukkan jumlah penerbitan izin pertambangan mengalami perubahan setiap tahunnya. Pada 2019 tercatat ada 45 izin, kemudian meningkat tajam menjadi 107 izin pada 2020.
Setelah itu, jumlah izin yang tercatat terbit mencapai 75 pada 2021, sebanyak 85 pada 2022, kemudian 79 pada 2023 dan kembali meningkat menjadi 94 izin pada 2024. Sementara pada 2025 tercatat delapan izin.
Secara keseluruhan, akumulasi selama tujuh tahun tersebut mencapai 493 izin. Data tersebut mencakup berbagai jenis komoditas pertambangan. Di antaranya andesit, batu gamping, pasir kuarsa, sirtu, tanah merah, marmer, zeolit, bentonit, serta sejumlah komoditas bahan galian lainnya.
Baca Juga: Jangan Asal Beli Jamu, Kenali Ciri Produk Herbal yang Aman
Dataset pemerintah juga mencantumkan komoditas seperti clay, pasir pasang, tanah urug, feldspar, peridotit, tras, fosfat dan tanah liat.
Bogor Nomor Satu dengan 93 Izin Pertambangan
Jika dilihat berdasarkan wilayah, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah izin terbanyak dalam tabel tersebut, yakni mencapai 93 izin selama 2019–2025.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bandung Barat dengan 66 izin, kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 54 izin. Selanjutnya terdapat Kabupaten Sumedang dengan 45 izin dan Kabupaten Subang sebanyak 42 izin.
Kabupaten Sukabumi ada 54
Untuk Kabupaten Sukabumi, jumlah izin yang tercatat setiap tahunnya terdiri dari 3 izin pada 2019, 19 izin pada 2020, 5 izin pada 2021, 7 izin pada 2022, 10 izin pada 2023, 8 izin pada 2024 dan 2 izin pada 2025.
Dengan demikian, Kabupaten Sukabumi menyumbang sekitar 54 izin dari total 493 izin pertambangan yang tercatat dalam tabel Jawa Barat periode tersebut.
Berdasarkan izin usaha komoditas tambang di Kabupaten Sukabumi (2019–2025), terdapat 10 jenis komoditas yang tercatat, yaitu: Andesit, Batu Gamping, Bentonit, Feldspar, Peridotit, Pasir, Pasir Kuarsa, Tanah Urug, Sirtu, dan Zeolit.
Distribusinya adalah: Andesit 13 izin, Zeolit 10 izin, Pasir Kuarsa 11 izin, Batu Gamping 8 izin, Pasir 4 izin, Bentonit 2 izin, Feldspar 2 izin, Sirtu 2 izin, Tanah Urug 1 izin, dan Peridotit 1 izin.
Baca Juga: Diluar Kendali, Gemini Bobol Sistem Keamanan Tiga Perusahaan
Sementara itu, sejumlah daerah lainnya mencatat jumlah yang lebih rendah. Kabupaten Bekasi tercatat satu izin, Kabupaten Ciamis dua izin, Kabupaten Karawang sembilan izin, Kabupaten Kuningan 10 izin, Kabupaten Majalengka delapan izin, Kabupaten Pangandaran delapan izin, serta Kota Banjar tiga izin.
Data pemerintah tersebut menggunakan variabel jumlah izin usaha pertambangan berdasarkan tahun terbit, dengan satuan unit usaha. Data juga disusun berdasarkan kabupaten/kota dan jenis komoditas pertambangan.
Namun dari semua izin pertambangan tersebut, tentunya di sisi lain nya ada lingkungan yang wajib dilindungi, masyarakat yang memperoleh hak untuk mendapatkan informasi, memperoleh manfaat dari pengelolaan pertambangan, mendapatkan ganti rugi yang layak apabila adanya kesalahan kegiatan pertambangan, hingga mengajukan gugatan apabila terjadi kerugian akibat kegiatan yang menyalahi ketentuan.















