SUKABUMIUPDATE.com - Untuk memastikan tidak ada dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kabupaten Sukabumi, pemerintah daerah akan menerjunkan tim legalitas untuk mengecek semua SPPG yang beroperasi. Tim ini akan melakukan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan aturan yang berlakukan, khususnya 14 syarat baku dapur MBG yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dalam rapat Koordinasi Pelaksanaan Inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG, di Pendopo Sukabumi, Kamis, (5/11/2026). Ade meminta seluruh jajaran melaksanakan tugas secara tertib dan penuh tanggung jawab .
Sekda menekankan agar tim legalitas mencocokkan ceklis sesuai kondisi riil di lapangan demi mencegah hal yang tidak diinginkan. "Saya harap semuanya bisa melaksanakan tugas dengan baik, jangan sampai di lapangan tidak akurat. Saya ingin semua bekerja dengan baik," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi Pemkab Sukabumi.
Baca Juga: Curug Pameungpeuk Sukabumi, Pesona Air Terjun yang Tersembunyi di Gegerbitung
Sekda juga menginstruksikan pembagian tugas per wilayah disusun secara jelas dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, dengan memastikan tupoksi berjalan sesuai personel yang bertugas. Penugasan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri mengenai kelayakan operasional SPPG, di mana pemeriksaan lapangan didasarkan pada 14 item syarat baku BGN.
“Akan dijalankan secara terpadu melalui jejaring dinas teknis seperti Dinas Ketahanan Pangan, Kesehatan, Pertanian, Peternakan, hingga Pemadam Kebakaran,” pungkasnya.
14 Syarat Baku Dapur MBG
Berdasarkan standarisasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) serta standar kelayakan dapur semi-industri berkonsep HACCP untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), berikut adalah 14 item syarat baku komponen utama dapur Makan Bergizi Gratis (MBG):
Baca Juga: Disperkim Jamin Fungsi Lapang Sekarwangi Sukabumi untuk Salat Id Tak Akan Hilang
- Luas Bangunan Standar: Memiliki area minimal 150 m² hingga ukuran ideal 20x15 meter atau 20x20 meter untuk kapasitas produksi massal.
- Sertifikasi Legalitas & Keamanan Pangan: Wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes, sertifikasi HACCP, dan Sertifikat Halal.
- Zonasi Layout Alur Terpisah: Pembagian area kerja yang jelas untuk mencegah kontaminasi silang (pintu masuk/keluar bahan baku terpisah dari area makanan matang).
- Instalasi Utilitas Kapasitas Tinggi: Pasokan listrik industri (misal PLN 35A / genset cadangan) serta instalasi gas terpusat yang aman.
- Sumber Air Bersih Teruji: Akses air bersih bebas bakteri E. coli dan zat kimia berbahaya, dengan uji laboratorium berkala setiap 6 bulan.
- Sistem Ventilasi & Exhaust: Pemasangan exhaust kitchen set (hood) komersial agar sirkulasi udara lancar dan ruang dapur tidak pengap.
- Pengelolaan Limbah Terintegrasi: Dilengkapi dengan bak penyaring lemak (grease trap) untuk limbah cair serta pemisahan tempat sampah organik/anorganik.
- Alat Masak Utama Heavy Duty: Penggunaan Rice Steamer kapasitas besar (minimal 12–24 tray) dan kompor high pressure (kompor tekanan tinggi).
- Mesin Pengolah Bahan Baku: Peralatan pengolah skala besar seperti mesin penggiling bumbu otomatis dan mesin perajang sayur.
- Sistem Pendingin & Penyimpanan (Cold Storage): Penyediaan freezer untuk daging/bahan beku dan chiller/cooler khusus untuk sayuran segar serta penyimpanan sampel makanan (retain sample).
- Wadah Porsi Stainless Steel: Alat makan/ompreng bersekat (biasanya 5 sekat + tutup) berbahan Stainless Steel SUS 304 standar food-grade.
- Fasilitas Sanitasi Pekerja: Menyediakan loker khusus karyawan, wastafel cuci tangan steril, serta alat pembunuh serangga listrik (insect killer) di setiap ruangan.
- Alat Pelindung Diri (APD) Lengkap: Ketersediaan apron, masker wajah, hairnet penutup rambut, sarung tangan steril, dan alas kaki/sepatu khusus area produksi.
- Armada Distribusi Khusus: Minimal memiliki 2 unit kendaraan angkut (seperti mobil box) untuk memastikan mobilitas pengantaran makanan tetap higienis.
Baca Juga: Jokowi Tersenyum Saat Ditanya Soal Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit Prabowo
Berdasarkan data dinas kesehatan per Oktober 2026, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi tercatat sekitar 402 unit. Dari jumlah tersebut 54 SPPG mengalami penghentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional.















