SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan siswa penerima beasiswa yang terbukti merokok terancam dicabut statusnya sebagai penerima bantuan pendidikan.
Menurut KDM, beasiswa diberikan untuk meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua. Karena itu, apabila uang saku yang dimiliki siswa justru digunakan untuk membeli rokok, hal tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan pemberian bantuan dan berpotensi menciptakan kemiskinan struktural baru.
”Orang yang disubsidi itu kan orang yang betul-betul orang yang baik dong. Masa negara memberikan subsidi pada orang yang tidak baik? Misalnya, dia merokok, disubsidi, tidak cocok. Ya bayar sendiri aja kalau udah merokok,” paparnya dikutip dalam keterangan resmi Humas Jabar.
Pernyataan tersebut disampaikan KDM saat penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan 1.015 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Tapi Pengguna Minta Tarif Jangan Naik
KDM mengatakan kerja sama tersebut menjadi bukti bahwa sekolah swasta siap menerima siswa yang belum terpetakan dalam Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).
“Sudah ada mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan untuk menyalurkan 70.000 hingga 80.000 siswa yang terdata di PCMB,” ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi.
Untuk membiayai pendidikan para siswa tersebut, Pemprov Jawa Barat akan menyalurkan beasiswa perorangan yang ditransfer langsung ke rekening sekolah sesuai jumlah siswa yang tercatat.
Nilai beasiswa yang diberikan sebesar Rp2,7 juta per siswa, terdiri atas Rp1,5 juta untuk Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan Rp1,2 juta untuk pembayaran SPP atau sebesar Rp100 ribu per bulan selama satu tahun.
Baca Juga: Calon Manajer Kopdes Meninggal, Amnesty Desak Latihan Militer Dihentikan
“Anggaran sudah ada di Dinas Pendidikan, tinggal pergeseran. Sudah ada alokasi Dinas Pendidikan yang bisa digeser. Misalnya, bangun sekolah tapi belum ada sertifikatnya, ya ditunda dulu. Itu bisa digeser dan bisa juga diubah," jelas KDM.
KDM menegaskan, penerima beasiswa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya berperilaku baik serta tidak melakukan tindakan yang melanggar norma maupun peraturan yang berlaku. Siswa yang terbukti merokok atau melakukan pelanggaran lainnya dapat dievaluasi hingga dicabut statusnya sebagai penerima beasiswa.





