SUKABUMIUPDATE.com - Alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan menjadi sorotan pasca longsor yang menelan banyak korban di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu 24 Januari 2026. Walhi Jabar menyebut sudah terjadi pelanggaran serius yang memicu kerusakan lingkungan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masuk dalam lahan konservasi Kawasan Bandung Utara atau KBU.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang menjelaskan pemicu longsor tersebut karena ada kerusakan lingkungan akibat kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang di KBU. "Longsor itu akumulasi dari kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai. Baik dalam konteks ketidaksesuaian tata ruang maupun kegiatan-kegiatan yang sebetulnya tidak boleh dilakukan," kata dia dilansir dari tempo.co, Minggu (25/1/2026).
Wahyudin Iwang menjelaskan Bandung Barat merupakan satu dari 4 kabupaten/kota di Jawa Barat yang masuk dalam lintasan KBU. KBU adalah kawasan seluas 38.543,33 hektare yang difungsikan sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan untuk wilayah Cekungan Bandung.
Baca Juga: Sah, Layvin Kurzawa jadi Rekrutan Baru Persib Bandung!
"KBU ini kawasan yang berfungsi dalam konservatif. Daerah resapan air, daerah konservasi, dan daerah lindung," kata dia.
Kabupaten Bandung Barat memiliki banyak lereng atau perbukitan yang rentan tanah amblas, longsor, banjir, dan lumpur, lanjut Wahyudin. Kerentanan itu, kata dia, merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan yang menurunkan resapan air.
Salah satu kegiatan yang merusak daya dukung yaitu betonisasi atau pembangunan properti seperti perumahan, vila, dan resor. Pembangunan itu juga tidak sesuai dengan tata ruang dan lingkungan hidup di KBU.
Baca Juga: Gol Tunggal Berguinho Pastikan Kemenangan Persib Bandung atas PSBS Biak
Berdasarkan data sebaran lahan terbangun di KBU tahun 2021 yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, ada 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Sebanyak 46,2 persen dari unit itu berada di Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan catatan Walhi Jawa Barat, ada 3.000 bangunan komersil di KBU pada 2013. Walhi menduga 30 persen bangunan itu bermasalah dalam tata ruang dan lingkungan hidup. Bangunan itu berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak mengantongi rekomendasi gubernur.
"Tidak sedikit pula bangunan yang berdiri meskipun memiliki IMB, namun tidak mengantongi rekomendasi gubernur," kata dia.
Baca Juga: Bisa Kontrol Gula Darah! Ini 7 Manfaat Buah Aprikot untuk Kesehatan yang Sayang Jika Dilewatkan
Menurut Wahyudin, pendirian bangunan itu melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang KBU. Aturan itu berisi ketentuan izin pengembangan kawasan harus menerapkan rekayasa teknik/eko arsitektur/rekayasa vegetatif. Tujuannya, menghindari penurunan kapasitas penyerapan air ke dalam tanah dan meminimalkan potensi bencana longsoran tanah.
Aturan itu juga menegaskan pemanfaatan ruang di KBU harus mendapatkan izin dari Bupati/Walikota dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Aturan ini juga melarang pendirian bangunan tanpa izin.
Selain masalah pembangunan, Wahyudin mengatakan kegiatan pertanian yang tidak menggunakan metode terasering menjadi salah satu penyebab penurunan daya dukung. Kata dia, pertanian boleh dilakukan asal menggunakan pola dan mekanisme terasering. Kerusakan lain juga disebabkan oleh pengembangan wisata.
Baca Juga: Kejang Demam pada Anak: Penyebab, Tanda, dan Cara Penanganannya
Berdasarkan analisa itu, Wahyudin menilai hujan hanya menjadi pemicu longsor. Faktor utama bencana akibat alih fungsi lahan di kawasan itu. Berbagai kegiatan tersebut membuat tanah menjadi labil dan daya serap air menurun.
"Sehingga tanah sudah tidak bisa menahan air limpasan pada saat hujan. Kontribusi yang paling besar juga terhadap runoff yang masuk ke anak-anak sungai," kata dia.
Menurut Wahyudin, semua daerah di KBU sudah memiliki kerentanan serius. Apalagi KBU terdapat patahan Lembang atau Sesar Lembang. Akumulasi kegiatan betonisasi yang dipicu intensitas hujan akan menyebabkan patahan lembang. "Sehingga bencana tidak terhindarkan," kata dia.
Baca Juga: Ada BLT, Bansos Ramadan 2026 Cair Februari: Cara Cek Nama Penerima Bantuan
Menghadapi itu, pemerintah harus segera melakukan audit lingkungan. Walhi juga meminta pemerintah untuk melakukan moratorium dan penertiban kegiatan-kegiatan yang ilegal.
Dia menyayangkan pemerintah yang baru menyadari ada kerusakan lingkungan ketika ada korban jiwa. Menurut dia, bencana ini merupakan bukti ketidakseriusan pemerintah.
Gibran dan KDM Juga Sebut Alih Fungsi Lahan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming juga menyebut alih fungsi lahan saat memantau langsung di lokasi bencana banjir dan longsor Pasirlangu, Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Minggu (25/1/2026). Gibran menginstruksikan perbaikan rumah-rumah rusak akibat bencana longsor tersebut, juga meminta menyiapkan rencana relokasi.
Baca Juga: Di Sukabumi, Hasto Bongkar Kenapa PDIP Tetap Pilih Pilkada Langsung oleh Rakyat
Selain itu, Gibran meminta pengawasan alih fungsi lahan sebagai bagian dari upaya mitigasi agar bencana serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Rumah-rumah yang rusak akan diperbaiki. Jika perlu relokasi, mohon disosialisasikan dengan baik dan tidak terlalu jauh dari tempat asal serta sumber penghidupan warga,” kata Gibran meninjau Posko Pengungsian bencana banjir bandang dan tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, dikutip keterangan resmi Sekretariat Wakil Presiden.
Sehari sebelumnya, Sabtu 24 Januari 2026) saat mengunjungi lokasi longsor, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, juga menegaskan hal yang sama yaitu soal alih fungsi lahan yang diduga menjadi pemicu bencana.
Baca Juga: Jembatan Kuning Bagbagan: Ikon Konstruksi Belanda di Sukabumi dan Mitos Sungai Cimandiri
KDM menilai, kondisi geografis di lokasi longsor yang berupa perbukitan curam sangat rentan, terlebih lahan di sekitarnya didominasi oleh perkebunan sayur. Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut memicu tingginya potensi longsor susulan yang membahayakan keselamatan warga.
"Daerah di sini dihutankan saja. Warga di sini direlokasi karena potensi longsor tinggi," tegas KDM seperti dikutip dari rilis Humas Jabar, Minggu (25/1/2026).
Update Pencarian Korban
Tim gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Basarnas, BNPB, BPBD, TNI-Polri, hingga relawan, terus mencari korban terdampak longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua dan Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca Juga: Penyu Hijau Mati di Kawasan Konservasi Pangumbahan Sukabumi dengan Leher Nyaris Putus
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, data sementara per Minggu (25/1/2026) pukul 17.00 WIB, tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue-SAR) gabungan berhasil menemukan 14 korban meninggal dunia di Desa Pasirlangu. Sementara, di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, jumlah korban meninggal dunia sebanyak dua orang.
Selain korban meninggal dunia, di Pasirlangu dilaporkan masih ada warga yang belum ditemukan sebanyak 76 jiwa.
"Angka jumlah korban ini bersifat sementara dan masih akan terus dilaksanakan verifikasi di lapangan," kata Abdul dalam rilis yang dikeluarkan BNPB, Minggu (25/1/2026).
Terhadap korban yang teridentifikasi, sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga. Sementara, korban yang belum teridentifikasi masih berada di Posko Disaster Victim Identification (DVI).
Pengerahan alat berat telah dilakukan untuk mencari korban yang masih tertimbun longsor. Namun, kondisi tanah yang masih labil menjadi tantangan bagi tim SAR gabungan dalam melakukan operasi pencarian korban.
Hingga saat ini, BPBD Kabupaten Bandung Barat bersama instansi gabungan masih melakukan pendataan lanjutan dan pemantauan di lokasi terdampak, termasuk pencarian korban serta pendataan rumah terdampak.



