SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Maulana atau Haji Aka melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 6 November 2025. Kunjungan dilakukan dalam rangka meninjau langsung layanan Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya yang beroperasi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
Yusuf Maulana didampingi oleh perwakilan dari UPTD Pengelolaan Prasarana dan Perhubungan (PPP) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Wilayah II Cinunuk dan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat. Rombongan meninjau fasilitas halte, jalur lintasan, dan kesiapan armada BRT yang menjadi bagian dari upaya peningkatan sistem transportasi publik di wilayah metropolitan Bandung Raya.
Menurut Yusuf, program BRT Bandung Raya merupakan langkah strategis dalam mendorong transportasi ramah lingkungan, efisien, dan berkelanjutan di kawasan perkotaan. Ia menegaskan pentingnya dukungan infrastruktur dan integrasi antarmoda agar layanan BRT dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat. “Kita ingin memastikan layanan ini bisa dirasakan oleh warga, terutama dalam mengurai kemacetan dan menekan polusi udara,” ujarnya.
Baca Juga: Peduli Warga, Yusuf Maulana Tinjau Lokasi Banjir Cisolok Sukabumi dan Pastikan Bantuan Tersalurkan
Selain meninjau sarana dan prasarana, Yusuf juga berdialog dengan sejumlah petugas lapangan dan pengguna layanan BRT. Ia menampung berbagai masukan terkait jadwal keberangkatan, rute pelayanan, hingga kenyamanan penumpang. Dari hasil pengamatan, Yusuf menilai layanan BRT Bandung Raya sudah menunjukkan kemajuan positif, meski masih memerlukan peningkatan pada beberapa aspek teknis dan pelayanan publik.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat berharap dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program BRT Bandung Raya. Hasil tinjauan akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi pemerintah provinsi dalam merumuskan kebijakan transportasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ADV)





