SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur bukan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan untuk kebutuhan cepat di lapangan yang kembali kepada masyarakat.
Menurut Herman, dengan dana operasional, gubernur dan wakil gubernur dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
"Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar," ucap Herman dalam keterangan tertulisnya kepada media.
"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” imbuhnya.
Selain itu, Herman juga memastikan besaran anggaran sudah sesuai regulasi dan peraturan.
Adapun dana operasional kepala daerah ditetapkan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jabar yang mencapai Rp19 triliun, angka Rp28,8 miliar itu memang sesuai ketentuan.
Baca Juga: Lewat Perda Kewirausahaan, Jaenudin Dorong Lahirnya Wirausahawan Sukabumi yang Berdaya Saing
Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Penggunaan BPO sesuai PP digunakan untuk Koordinasi, Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat, Pengamanan dan Kegiatan Khusus Lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan besaran BPO sesuai PP diambil dari prosentase PAD.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat mendapatkan BPO ini dan digunakan seluruhnya sesuai aturan, tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan BPO di antaranya: Beasiswa Anak Yatim, Bantuan Santri di Pesantren, Bantuan Usaha Masyarakat Miskin, Bantuan Rumah Roboh, Bantuan Jalan Kampung, dan sebagainya.
Karenanya semua Pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap.
Sumber : Humas Jabar