SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot bising atau knalpot brong di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jabar untuk menindak tegas kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara," ujar KDM, Rabu (27/8/2025).
Surat Edaran Gubernur bernomor tertanggal 25 Agustus 2025 tersebut mengusung judul: "Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan di Wilayah Provinsi Jawa Barat." Edaran ini dikeluarkan untuk mendukung penegakan peraturan terkait batas kebisingan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Darurat Jembatan di Sukabumi, Dedi Mulyadi Sindir Bupati yang Sulit Dihubungi
Tiga Instruksi Utama dari Edaran Gubernur Jabar
1. Dukungan terhadap penegakan hukum: Pemerintah kabupaten/kota diminta aktif mendukung pelaksanaan ketentuan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
2. Pembinaan masyarakat dan pelaku usaha: Pemerintah daerah diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik toko dan bengkel, agar tidak menjual atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar pabrikan. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas.
3. Koordinasi dengan kepolisian: Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk menjalin koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) guna mengendalikan penggunaan knalpot tidak standar, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing.
"Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar," tutup KDM.
Sumber: Rilis Humas Jabar