SUKABUMIUPDATE.com – Yusuf Ridwan, yang akrab disapa Kang Datep, resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029. Pelantikan ini dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) menggantikan almarhum Dedi Damhudi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Prosesi pelantikan dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat (18/7/2025).
Pelantikan Yusuf Ridwan didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pengesahan pemberhentian anggota DPRD dan pengangkatan melalui PAW. Dengan pelantikan ini, Yusuf Ridwan secara resmi melanjutkan sisa masa jabatan almarhum Dedi Damhudi hingga 2029.
Baca Juga: Serap Aspirasi Soal Infrastruktur dan Pendidikan, Reses Muhammad Jaenudin di Surade Sukabumi
Humas DPRD Jabar melaporkan, usai pelantikan, Fraksi PPP DPRD Jabar langsung mengajukan penyesuaian struktur keanggotaan di internal dewan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan peran dan fungsi legislatif fraksi di sisa masa jabatan.
Hingga berita ini ditayangkan, sukabumiupdate.com telah berupaya menghubungi Kang Datep untuk meminta tanggapan terkait pelantikannya, namun belum memperoleh respons.
Sumber : Humas DPRD Jabar