Bahas Perda Pesantren di Jabar, Jaenudin: Dukungan Bagi Lembaga Dakwah dan Pemberdayaan

Selasa 23 April 2024, 11:15 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungan untuk pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan (Sumber: doktim/baim)

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungan untuk pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan (Sumber: doktim/baim)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungan untuk pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan ini. Dukungan tersebut salah satunya direalisasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Hal ini diungkap Jaenudin dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 di Kabupaten Sukabumi, pada Senin 22 April 2024. Acara yang berlangsung di Aula Resto King Raos Kp Cibolang Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi, ini, membahas dihadiri unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para warga Masyarakat

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini menyebut Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019. Merupakan pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.

“Adanya UU tersebut adalah bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang,” ucap pria yang akrab disapa kang Jae ini lebih jauh.

Selain itu, menurutnya, kegiatan penyebarluasan Perda ini juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Jawa Barat sebagai bagian dari unsur pemerintahan. Pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan, sebagai proses lanjutan dari dibuatnya perda tersebut.

“Diketahui Peraturan daerah no 1 tahun 2021 ini merupakan dasar dan payung hukum bagi setiap Pondok pesantren yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari UU Pesantren yang telah diketuk oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Soal Raperda Pesantren: Wujudkan SDM Mandiri

Perwujudan Perda tersebut ungkap Kang Jae adalah sebagai bukti nyata, pemerintah hadir dan mendukung kepentingan pontren dalam hal melakukan proses-proses kemajuan, termasuk sebagai mediasi meningkatkan kemandirian ekonomi pondok pesantren.

“Selain bahas perda, kita juga mengupayakan sosialisasi ajuan untuk bantuan hibah/bansos melalui aplikasi SIPD provinsi Jawa Barat. Dengan catatan, tetap memperhatikan kelengkapan administrasi pesantren sebagai bukti legalitas Lembaga,” pungkasnya. (adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)