2 Perempuan Sindikat TPPO Berhasil Ditangkap Polisi di Cianjur

Selasa 06 Juni 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi. Dua orang perempuan yang diduga merupakan sindikat TPPO berhasil ditangkap Polisi di Cianjur, Jawa Barat | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Dua orang perempuan yang diduga merupakan sindikat TPPO berhasil ditangkap Polisi di Cianjur, Jawa Barat | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dua perempuan yang merupakan sindikat pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yakni LH (31), dan YL (36) ditangkap Polres Cianjur, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kedua perempuan tersebut diduga menjadi bagian dari sindikat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mengutip dari Tempo.co, Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan kedua pelaku merupakan agen pencari calon TKI.

Keduanya bertugas untuk mencari orang yang akan berangkat menjadi TKI dan memproses dokumen keberangkatan.

Baca Juga: WNI Kembali Jadi Korban TPPO di Myanmar, Kali Ini 12 Orang Ingin Pulang

"Mereka beroperasi di Kecamatan Cibeber dan beberapa kecamatan di sekitarnya. Tugasnya merekrut dan memproses keberangkatan calon TKI ke negara tujuan," ujar Aszhari di Markas Polres Cianjur, Selasa, (6/6/2023).

Aszhari mengatakan calon TKI tersebut diberangkatkan ke Suriah dan negara lainnya secara ilegal. Pasalnya visa dan dokumen yang digunakan bukan untuk bekerja melainkan visa wisata.

"Pemberangkatannya secara ilegal atau non prosedural. Pasalnya visanya wisata dan paspor kunjungan bukan khusus untuk bekerja," kata dia.

Menurut Aszhari, kedua pelaku tersebut bekerja sama dengan seorang pelaku lainnya FH, 36 tahun, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini berada di Suriah.

Baca Juga: Korban TPPO WNI di Myanmar 25 Orang, Kerja 18 Jam Sehari Jadi Penipu Online

"FH ini tugasnya mencari calon majikan di Suriah. Dia WNI tapi sudah lima tahun tinggal di Suriah. Pelaku ketiga ini statusnya DPO. Kita sedang koordinasi dengan KBRI terkait proses hukum untuk FH," ucap dia.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar," kata dia.

Aszhari menyebutkan polisi juga tengah berkomunikasi dengan pemerintah setempat dan instansi terkait untuk memulangkan TKI yang sudah diberangkatkan oleh para pelaku.

Baca Juga: Bupati Soal Kabar Warga Sukabumi Korban TPPO Myanmar: Belum Jelas

"Ada beberapa TKI yang ingin dipulangkan, tapi ada beberapa kendala. Kita koordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemulangan," tambahnya.

Di sisi lain, YL, salah satu tersangka mengaku sudah beberapa kali memberangkatkan TKI ke Suriah dan negara lain di Timur Tengah. Menurut Aszhari, dari satu orang TKI yang diberangkatkan, YL mendapatkan fee sebesar Rp 8 juta.

"Iya sudah beberapa orang yang diberangkatkan. Dari setiap orangnya dapat fee. Untuk negara tujuannya tidak ditentukan, tergantung adanya permintaan. Misalnya ada permintaan dari Suriah, cari calon TKI yang mau diberangkatkan ke sana," kata dia.

Iming-iming Gaji dan Fee Besar

LH dan YL, pelaku pemberangkatan TKI Ilegal ternyata menggunakan siasat iming-iming gaji dan fee yang besar kepada para korbannya. Menurut Aszhari, kedua pelaku menjanjikan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan yang dibayar dalam tiga bulan sekali. Selain itu, calon TKI juga dijanjikan akan diberi uang fee sebesar Rp 7 juta serta satu unit handphone untuk komunikasi.

Baca Juga: Daging Babi hingga Harus Ditebus, Cerita Warga Sukabumi Korban TPPO di Luar Negeri

"Dengan iming-iming itu, korbannya tergiur dan mau untuk berangkat menjadi TKI ke Suriah atau negara lainnya," ucap dia.

Menurutnya, usai para korban diberangkatkan dan tiba di Suriah, tersangka FH yang saat ini buron lantaran berada di luar negeri akan mentransfer uang sebesar Rp 43 juta kepada kedua pelaku.

"Uang itu sebagai pengganti untuk memberikan fee dan handphone pada korban. Kemudian digunakan untuk pengurusan dokumen keberangkatan. Sisanya dibagi-bagi untuk LH dan YL," ucap dia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi23 April 2024, 18:18 WIB

Drainase Tersumbat, Banjir Cileuncang Sempat Rendam Jalan Raya Sukaraja Sukabumi

Kapolsek Sukaraja Sukabumi Kompol Dedi Suryadi mengatakan bahwa peristiwa banjir cileuncang ini sepengetahuannya baru pertama kali terjadi.
Kondisi ruas jalan raya Sukaraja Sukabumi tepatnya di depan RSU Hermina pada  Selasa (23/4/2024) siang. (Sumber : Istimewa)
Life23 April 2024, 18:00 WIB

Doa Agar Dimudahkan Segala Urusan: Ujian, Rezeki, Pekerjaan Insya Allah Lancar

Doa Agar Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusan.
Doa Agar Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusan. | Foto : Pixabay
Sukabumi23 April 2024, 17:56 WIB

Bahas Persepsi Indikator Korupsi dengan KPK, Wabup Sukabumi: Kejar MCP 2024

Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dengan KPK RI secara Virtual di Pendopo SUkabumi, Selasa 24 April 2024
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengikuti acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Keuangan23 April 2024, 17:56 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Terus Dorong Perusahaan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi terus mendorong perusahaan meningkatkan kualitas pelayanannya. Salah satunya dengan mengingatkan perusahaan mengenai pentingnya mematuhi tertib administrasi kepesertaan dan pelaporan.
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi saat melakukan kegiatan sosialisasi kepatuhan tertib administrasi kepesertaan dan pelaporan | Foto : Ist
Life23 April 2024, 17:30 WIB

Tidak Menghormati Batasan! 10 Sikap yang Membuatmu Tidak Disukai Orang Lain

Ada beberapa sikap yang umumnya tidak disukai orang lain karena dapat membuat mereka merasa tidak nyaman, tersinggung, atau bahkan marah.
Ilustrasi - Ada beberapa sikap yang umumnya tidak disukai orang lain karena dapat membuat mereka merasa tidak nyaman, tersinggung, atau bahkan marah. (Sumber : Freepik.com/@ user15285612)
Musik23 April 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu The Tortured Poets Department Taylor Swift

Lagu The Tortured Poets Department Taylor Swift bercerita tentang kisah sudut pandang seseorang tentang hubungan percintaannya dengan pasangannya meski mereka kerap sekali membuat masalah hingga bertengkar.
Cover Klip Lagu The Tortured Poets Departement Taylor Swift. Sumber: Youtube.com/@Taylor Swift
Sukabumi23 April 2024, 16:56 WIB

Rumah Jebol Terkena Luapan Drainase, Sekeluarga di Nagrak Sukabumi Mengungsi

Peristiwa rumah warga Nagrak Sukabumi jebol akibat terkena luapan drainase ini terjadi pada Senin 22 April 2024 malam.
Kondisi rumah warga Nagrak Sukabumi yang jebol akibat luapan drainase. (Sumber : P2BK Nagrak)
Life23 April 2024, 16:30 WIB

7 Cara Komunikasi yang Baik dengan Pasangan Agar Tidak Mudah Salah Paham

Artikel ini akan membahas beberapa tips praktis untuk meningkatkan komunikasi dengan pasangan. Dengan menerapkan strategi ini, Anda dapat menciptakan hubungan yang lebih erat dan saling mendukung dengan pasangan.
Ilustrasi. Pasangan sedang mengobrol sambil traveling. Sumber Foto : Pixabay/justmrd77
Internasional23 April 2024, 16:00 WIB

Apakah Ada Indonesia? Daftar 10 Negara yang Paling Tidak Aman di Dunia

Di dunia ini ada beberapa negara yang tidak aman untuk dikunjungi.
Ilustrasi - Di dunia ini ada beberapa negara yang tidak aman untuk dikunjungi. (Sumber : Freepik.com).
Life23 April 2024, 15:30 WIB

Wajib Catat! Ini 5 Penyebab Pasangan Tidak Menghargaimu

Artikel ini akan membahas beberapa penyebab umum mengapa seseorang merasa tidak dihargai oleh pasangannya, dari kurangnya komunikasi yang efektif hingga ketidaksesuaian harapan.
Ilustrasi. Pasangan. Sumber Foto : Pixabay/justmrd77